Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana 3C,Mei-Juni 2026, Amankan 13 Pelaku

OKU Selatan, the8news.com – Polres Ogan Komering Ulu (Selatan OKUS), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi selama Mei-Juni 2026, Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 13 pelaku berhasil diamankan

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam kegiatan Press Release Polres OKU Selatan di Gedung Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan, Selasa 30 Juni 2026.

Acara dihadiri langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno, S.H.,Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, S.H., Kasi Humas Polres OKU Selatan, Kanit Pidum Polres OKU Selatan, dan jajaran Reserse Sat Reskrim Polres OKU Selatan.

Kapolres AKBP I Made Redi Hartana memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026.

Dikatakannya, keberhasilan ini merupakan hasil komitmen kerja keras, kerja tuntas, dan kerja ikhlas seluruh personil Sat Reskrim Polres OKU Selatan dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Ia menyampaikan bahwa selama periode tersebut, Polres berhasil mengungkap sepuluh kasus kriminal dengan beragam jenis kejahatan,” ujar Kapolres.

Rincian kasus yang diungkap antara lain enam kasus pencurian, serta kasus pembunuhan, penculikan, kepemilikan senjata api ilegal, dan penggelapan.

Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 13 pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kriminal, dan saat ini semua pelaku sudah menjalani proses penyidikan di Mako Polres OKU Selatan.

Kasus yang paling menonjol adalah tindak pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

“Salah satu kasus yang mendapat perhatian serius adalah kasus di Pulau Beringin, tepatnya di Sungai Are, di mana pelaku mencuri satu unit sepeda motor serta uang korban senilai tiga setengah juta rupiah,” jelasnya AKBP I Made Redi Hartana

Kejahatan tersebut sangat sadis karena pelaku mengikat korban dan membakarnya, menyebabkan luka bakar yang luas pada tubuh korban. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun sayangnya meninggal dunia akibat luka-lukanya.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku kasus tersebut sangat licin dan berpindah-pindah tempat, sehingga menyulitkan proses penangkapan. Namun berkat ketekunan dan kesabaran personel Sat Reskrim, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres OKU Selatan dalam melayani masyarakat.

Di Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema pengabdian kepada masyarakat, Polres OKU Selatan berupaya menjadi institusi yang responsif dan akuntabel, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“ Mari bersama-sama menjaga keamanan, dan ketertiban wilayah OKU Selatan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal,” ajaknya.

Ia juga, menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat, guna mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (wanwonk)