Sah,! Tiga Calon Ajukan Gugatan, Dugaan Kecurangan di TPS 09 Pilwana Batu Gadang Kuranji Hulu

Tiga Calon Ajukan Gugatan, Dugaan Kecurangan di TPS 09 Pilwana Batu Gadang Kuranji Hulu

2026-07-02

Batu GadangPADANG PARIAMAN – Tiga calon Wali Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu mengajukan surat gugatan resmi terkait dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara. Surat bernomor 01/Calwana/Btgkh-Juni/2026 ini disampaikan menyusul temuan ketidakberesan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 09, Korong Kampung Koto, yang dinilai merugikan jalannya pemilihan secara jujur dan adil.

Gugatan ini diajukan secara bersama oleh Zuherdi, M. Jamil, dan Jon Kenedi sebagai peserta Pilwana. Ketiganya menyatakan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan bersifat disengaja dan dilakukan langsung oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Informasi ini didapatkan berdasarkan keterangan resmi dari saksi yang ditunjuk, Nila Agusna Sari, yang bertugas mengawasi jalannya proses pencoblosan.

Menurut keterangan saksi yang tercatat dalam Model C.2, pelanggaran utama yang terjadi adalah difasilitasinya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tetap menggunakan hak pilihnya. Selain itu, diduga juga ada warga yang mencoblos mewakili orang lain, sebuah tindakan yang jelas melanggar prinsip pemilihan yang bebas, rahasia, dan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Terdapat sejumlah nama yang disebutkan secara rinci sebagai pihak yang diduga tidak memenuhi syarat namun tetap dilayani. Di antaranya adalah Munir yang beralamat di Gantiang Luhung Nagari Kuranji Hulu, Rizal atau Mukrizal yang bertempat tinggal di Jakarta dan diduga mencoblos atas nama adiknya, serta Nan Kanduang yang berasal dari Malai V Suku Timur.

Selain itu, terdapat pula Rafles yang tidak memiliki identitas jelas dan tidak tercantum alamatnya, Suami Ema Malagam yang Kartu Keluarganya tercatat di Kabupaten Agam, serta Nani yang tercatat beralamat di Jakarta. Keenam orang ini dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pemilih di wilayah TPS tersebut, namun tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara.

Para calon menilai bahwa tindakan petugas KPPS tersebut menunjukkan sikap yang tidak netral dan diduga memihak kepada calon Wali Nagari nomor urut 3. Jika terbukti, hal ini dinilai telah mencederai integritas proses demokrasi serta berpotensi mengubah hasil perolehan suara yang seharusnya didapatkan secara sah dan adil.

Mereka memandang kejadian ini sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Setiap penyelenggara pemilihan wajib memegang teguh aturan agar hak konstitusional seluruh warga dapat terjaga, dan hasil pemilihan benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat yang sah dan terdaftar.

Melalui gugatan ini, para calon meminta pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, daftar pemilih, serta keterangan saksi dan petugas terkait. Mereka juga menuntut agar ada tindak lanjut tegas guna mengungkap fakta yang sebenarnya dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilwana di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu.

Anas Pilihan