Mayoritas Banyak Penyimpangan di 55 Desa, Tokoh Masyarakat Kecewa Proses Pemilihan BPD Kota Pariaman Tak Sesuai Aturan
2026-07-06
KOTA PARIAMAN – Sejumlah tokoh masyarakat di Kota Pariaman menyatakan kekhawatiran dan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan pemilihan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses yang seharusnya berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 justru dinilai banyak menyimpang, dan hal ini terjadi di hampir seluruh dari 55 desa yang sedang melaksanakan tahapan tersebut.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, berbagai pelanggaran prosedur terlihat jelas di lapangan. Mulai dari pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling yang tidak sesuai ketentuan, tidak adanya Tata Tertib (Tatib) pemilihan, hingga larangan bagi calon anggota BPD untuk menggunakan hak pilihnya. Bahkan ditemukan pula praktik penunjukan langsung calon tanpa melalui proses pemilihan atau musyawarah yang sah, serta tata cara pelaksanaan yang sangat berantakan dan tidak terstandar.
Yang lebih parah lagi beberapa panitia BPD mengatakan semua arahan KD alias kepala desa, ironis memang.
Salah satu Kepala Dusun yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kondisi ini. Ia menegaskan hingga pelaksanaan pemilihan berlangsung, belum ada arahan teknis maupun pembinaan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman kepada pihak desa maupun panitia. “Kami bingung harus berpedoman pada apa, karena tidak ada panduan resmi dari dinas terkait tata cara yang benar,” ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Bidang di DPMD Kota Pariaman, Wira, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya telah menyebarkan informasi ke seluruh desa maupun melalui jalur Kecamatan agar panitia menerapkan aturan secara utuh, mulai dari Perda Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Permendagri yang berlaku.
“Beberapa panitia yang terbukti menyalahi aturan sudah kami instruksikan kembali untuk meluruskan proses sesuai ketentuan, dan saat ini sebagian sudah memperbaikinya. Untuk tahap selanjutnya, kami serahkan verifikasi kesesuaian kepada pihak Kecamatan. Jika sudah dinilai memenuhi syarat, barulah berkas diteruskan ke DPMD,” jelas Wira.
Secara hukum, tata cara pengisian BPD diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 78, yang mewajibkan panitia dibentuk lewat Musyawarah Desa, penjaringan calon dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, penetapan calon paling lambat 3 bulan sebelumnya, serta hasil pemilihan wajib diserahkan berjenjang dalam batas waktu 7 hari. Ketentuan mekanisme pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan juga ditegaskan dalam Perda Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 6 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2026 Pasal 11.
Terpisah, praktisi hukum Yantoni Arven, S.H. sangat menyayangkan terjadinya penyimpangan masif ini. Ia menilai kelalaian mengikuti prosedur hukum seolah menjadi langkah pelemahan terhadap lembaga BPD yang seharusnya menjadi mitra kritis pemerintah desa. “Jika proses pembentukannya saja tidak sah, bagaimana BPD nantinya bisa berwibawa menjaga kepentingan masyarakat desa?” tegasnya.
Masyarakat berharap DPMD dan Kecamatan segera melakukan pengawasan ketat serta memperbaiki seluruh penyimpangan yang terjadi, agar BPD yang terbentuk nantinya sah secara hukum dan benar-benar mewakili aspirasi warga.
Team solid

