Tanah Diserobot, Rusiawati Lapor Polisi

PALEMBANG, The8news.com – Diduga tanahnya diserobot dan melakukan pengrusakan bersama-sama, Rusiawati (58) warga Lorong Mawar, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin, melaporkan EN, ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (6/7/2026) sore.

Peristiwa terjadi di Lorong Mawar, RT 63, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Awalnya, korban mendapati sebagian tanah miliknya telah dikuasai dan digunakan oleh terlapor tanpa izin maupun persetujuan. Terlapor mengambil dan menguasai sebagian bidang tanahnya, kemudian mendirikan bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan gas tabung LPG 3 kg diatas tanah tersebut,” papar M Aminuddin.

Korban juga mendapati pagar yang menjadi pembatas tanah miliknya telah dirusak oleh terlapor.

“Akibat kejadian ini, klien kami mengalami kerugian materil yang diperkirakan sebesar Rp100 juta,” urainya.

Amin Tras menambahkan, pihaknya melaporkan dugaan adanya penyerobotan tanah dan atau pengrusakan barang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 502 dan atau Pasal 262 KUHP.

“Tadi pagi sempat terjadi mediasi, baik dari pihak aparat pemerintahan Kecamatan, Lurah, RT dan Koramil, dirumah terlapor. Namun tidak mendapatkan tanggapan kurang bagus dan menantang kita ke jalur hukum, oleh karena itu kita membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Dijelaskannya, korban pemilik lahan yang dibeli dari Lili Susilawati dengan luas 217 meter persegi yang diambil dan diserobot untuk gudang gas LPG itu seluas lebar 3,8 dan panjang 14,6.

“Kita berharap laporan kami ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pamapta I SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima di SPKT, akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses lebih lanjut,” katanya.