Pilwana Padang Pariaman: Ketidakhadiran Peran Adat Bikin Pesta Demokrasi Kehilangan Martabat

Pilwana Padang Pariaman: Ketidakhadiran Peran Adat Bikin Pesta Demokrasi Kehilangan Martabat

Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai seharusnya jadi tiang penyangga, kini hanya menjadi penonton di tengah berbagai ketimpangan

Penulis
Azwar Anas
Anak Nagari Gunuang Padang Alai

PADANG PARIAMAN – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) atau yang dikenal luas di Tanah Minang sebagai wadah bagi niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta suluah bendang dalam nagari, ibarat “kayu gadang di tangah koto: kok hujan tampek bataduah, paneh tampek balinduang; ka pai tampek babarito, ka pulang tampek batanyo”. Keberadaannya selalu dirindukan, dicari petunjuknya, dan menjadi rujukan utama masyarakat dalam setiap perkara yang menyangkut kehidupan bersama. Namun, dalam gelaran Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Padang Pariaman, peran mulia ini justru tersisih dan terabaikan.

Sejumlah tokoh adat dan ulama sangat menyayangkan Dpm des padang pariaman yang terkesan abaikan peran penting ini namun tujuan kami hanya satu nagari bermartabat,

Sejatinya, LKAAM Padang Pariaman berhak dan seharusnya dilibatkan dalam diskusi serta seluruh rangkaian proses sejak pesta demokrasi ini baru dimulai, bukan dipanggil hanya saat acara berlangsung atau bahkan sama sekali tidak dilibatkan. Keterlibatan sejak tahap paling awal memastikan setiap langkah yang diambil tetap berpegang pada nilai luhur yang dijunjung tinggi masyarakat Minangkabau.

Idealnya, setiap perhelatan demokrasi di tingkat nagari melibatkan secara aktif niniak mamak maupun alim ulama, agar Pilwana yang diselenggarakan benar-benar bermartabat, selaras dengan nilai luhur budaya, dan menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku. Keterlibatan unsur adat dan agama dalam kepanitiaan maupun proses pengawasan Pilwana sesungguhnya sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Daerah serta peraturan turunannya, yang menempatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai mitra strategis pemerintahan nagari.

Namun kenyataan bicara lain. Justru kealfaan terhadap peran lembaga adat itulah yang terjadi di sejumlah pelaksanaan Pilwana belakangan ini. Kerapatan Adat Nagari yang notabene merupakan rumah bagi para pemangku adat, kini hanya duduk diam menyaksikan pesta demokrasi berlangsung di hadapan mata mereka—sementara berbagai ketimpangan, pelanggaran prosedur, serta penyimpangan yang jauh dari prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” terus terjadi. Padahal, falsafah hidup bangsa Minang ini terus diagung-agungkan sebagai identitas utama oleh Pemerintah Daerah Padang Pariaman.

Akibat ketidakhadiran peran aktif para pemangku adat dan agama dalam proses seleksi, pendampingan, maupun pengawasan, muncul kekhawatiran mendalam mengenai kualitas calon Wali Nagari yang lahir dari perhelatan tersebut. Banyak calon yang dinilai belum memahami secara utuh nilai-nilai adat istiadat Minangkabau, tata cara musyawarah, serta tanggung jawab besar mengayomi kemenakan dan menjaga harta pusaka tinggi rendah. Padahal, seorang pemimpin nagari sejatinya harus tumbuh dan berkembang dari akar budaya yang hidup di tengah masyarakatnya sendiri.

Padahal, peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku sangat mengakui kedudukan Lembaga Adat. Berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat dan aturan turunan di tingkat kabupaten, niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai adalah bagian tak terpisahkan dari struktur kehidupan nagari yang berhak dilibatkan dalam setiap tahapan penting, termasuk pemilihan pemimpin. Keterlibatan mereka bukan sekadar seremonial, melainkan menjamin calon terpilih memiliki integritas, moralitas, serta wawasan budaya yang memadai.

Ketiadaan peran aktif lembaga adat ini juga memicu munculnya kecurigaan dan ketidakpercayaan publik terhadap hasil Pilwana. Masyarakat mulai mempertanyakan: apakah calon yang terpilih nanti benar-benar mampu menjaga martabat nagari, menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah adat, dan melestarikan warisan leluhur? Atau justru akan semakin menjauhkan nagari dari jati diri yang selama ini dijaga ketat oleh para pendahulu?

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau pun berharap ke depannya kesalahan serupa tidak terulang. Perlu ada perbaikan sistem dan aturan yang lebih tegas mewajibkan keterlibatan unsur niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai sejak tahap persiapan, verifikasi calon, hingga pengawasan pelaksanaan Pilwana. Karena sejatinya, pesta demokrasi di tanah Minang tak akan pernah sempurna dan kehilangan jiwanya jika diselenggarakan tanpa melibatkan pemilik adat dan penegak syarak. Seperti peribahasa lama: “Nagari tanpa adat, ibarat rumah tanpa tiang; adat tanpa syarak, ibarat jasad tanpa nyawa.” Semoga peringatan ini menjadi cambuk bagi semua pihak agar Pilwana ke depan benar-benar melahirkan pemimpin yang dicintai rakyat, diridhai Allah, dan menghormati warisan leluhur.

Anas Pilihan