Warga Desa Kajai Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan BPD ke DPMDes Kota Pariaman
PARIAMAN – Sejumlah warga dari Desa Kajai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kota Pariaman. Langkah ini diambil warga setelah menilai pelaksanaan pemilihan yang berlangsung pada 20 Juni 2026 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rombongan warga yang datang terdiri dari perwakilan Dusun Timur dan Dusun Barat Desa Kajai. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Wira, didampingi Kepala Dinas DPMDes Kota Pariaman Ahadi Nugraha, di ruang kerja dinas, Selasa (15/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga secara rinci memaparkan kronologis dan hal-hal yang dianggap menyimpang dari prosedur.
Sebelumnya warga sudah temui camat pariaman timur tapi belum ada solusi.
Dalam surat penolakan hasil pemilihan yang ditandatangani bersama, warga Desa Kajai menyampaikan tiga poin utama dugaan pelanggaran. Pertama, adanya indikasi panitia pelaksana maupun perangkat desa turut menggunakan hak pilihnya di dua dusun secara bersamaan. Kedua, pelaksanaan pemilihan tidak berpedoman pada aturan teknis mengenai tata cara penggunaan hak suara pemilih. Ketiga, ditemukannya fakta bahwa sebagian anggota panitia memiliki hak pilih lebih dari satu kali, padahal setiap warga hanya berhak memberikan suara satu kali.
Berdasarkan temuan tersebut, warga meminta DPMDes Kota Pariaman untuk menerima dan menindaklanjuti permohonan mereka. Secara khusus, warga meminta agar dilaksanakan pemilihan ulang calon anggota BPD di Desa Kajai. Selain itu, pihak dinas diharapkan segera mengkaji dan menanggapi secara resmi usulan yang disampaikan serta memastikan klasifikasi temuan pelanggaran disusun dengan jelas dan akurat.
Warga juga menekankan agar penanganan kasus ini berpegang teguh pada landasan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 tentang BPD, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Ketiga peraturan ini menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pemilihan BPD di seluruh wilayah Kota Pariaman.
Surat laporan sekaligus penolakan hasil pemilihan ini juga telah ditembuskan kepada beberapa pihak terkait untuk diketahui dan ditindaklanjuti, antara lain kepada Wali Kota Pariaman, Kepala Dinas DPMDes Kota Pariaman, Camat Pariaman Timur, Kepala Desa Kajai, serta Inspektorat Kota Pariaman. Hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan menyeluruh dan transparan.
Kepala Dinas DPMDes Kota Pariaman Ahadi Nugraha saat menerima laporan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Kami mencatat seluruh keluhan warga, akan turun ke lokasi untuk verifikasi fakta, dan memeriksa kesesuaian proses dengan aturan yang ada. Tidak ada yang boleh dipaksakan jika prosedurnya menyimpang,” ujarnya.
Warga berharap proses penanganan laporan ini berjalan cepat, terbuka, dan tidak memihak pihak mana pun. Hasil peninjauan nanti diharapkan dapat melahirkan keputusan yang adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BPD sebagai mitra pemerintah desa dapat terjaga dengan baik demi kemajuan Desa Kajai ke depannya.
Anas Pilihan

