Sinergi Penegak Hukum: 244 Ekor Burung Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan ke Cagar Alam Maninjau
AGAM, 23 JULI 2026 – Sebuah keberhasilan penegakan hukum perlindungan satwa dilaksanakan melalui kerja sama lintas instansi. Unit Tipidter Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Agam, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, serta Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., secara resmi melepaskan sejumlah satwa liar ke habitat aslinya pada Kamis (23/7/2026).
Pelepasan satwa ini dilakukan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam menindak tegas perdagangan dan penyalahgunaan satwa liar. Kegiatan ini menandai berjalannya proses penanganan perkara lingkungan secara terpadu dari tahap penyelidikan hingga pemulihan ekologis.
Sebanyak 244 ekor burung berhasil diamankan dari peredaran ilegal, di mana di antaranya terdapat 8 ekor yang masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seluruh satwa tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dikembalikan ke alam setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan perawatan.
Tindakan ini berakar dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/VII/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 19 Juli 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana terhadap pelaku yang diduga memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Jenis satwa yang menjadi objek pelanggaran di antaranya adalah burung cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) dan cica daun besar (Chloropsis sonnerati). Kedua spesies ini dikenal memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem dan keberadaannya dilindungi guna mencegah kepunahan akibat eksploitasi berlebihan.
Peristiwa dugaan pelanggaran diketahui terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekira pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Dari lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan satwa-satwa yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga konservasi menunjukkan bahwa penanganan kasus satwa liar tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan satwa korban eksploitasi. Pelepasan di Cagar Alam Maninjau dipilih karena kawasan tersebut memenuhi syarat sebagai habitat yang aman dan sesuai bagi satwa yang dikembalikan.
Keberhasilan ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku perdagangan satwa liar bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat di wilayah Sumatera Barat. Kerja sama antarinstansi diharapkan menjadi pola yang berkelanjutan guna menjaga kekayaan hayati sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan alam dan satwa yang berlaku.
Anas pilihan

