Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam

2026-07-28
AGAM – Kepolisian Resor Agam menunjukkan kinerja cepat dan tanggap. Pelaku dugaan penganiayaan berat atau pembacokan berhasil diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam. Penanganan ini merujuk pada Laporan Polisi nomor: LP/B/153/VII/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR tertanggal 29 Juli 2026.

Peristiwa bermula dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Garagahan, tepatnya di Simaruok Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Rabu, 29 Juli 2026. Terduga pelaku diketahui bernama inisial N panggilan Bujang.

Kasat reskrim polres Agam Rinto Alwi mengatakan Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, tim Opsnal Satreskrim segera bergerak menuju kediaman terduga pelaku di rumah istrinya yang berlokasi di Nagari Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung. Sesampainya di lokasi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim langsung mendapati pelaku berada di dalam rumah dan segera melakukan pengamanan.

Tersangka yang diamakan berinisial N, berusia 61 tahun, bersuku Chaniago dan bekerja sebagai petani dengan alamat tempat tinggal di Dusun II Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung. Sementara pelapor dalam kasus ini adalah berinisial M, berusia 37 tahun, bersuku Minang yang berprofesi mengurus rumah tangga dan beralamat di Kampung Parik, Jorong III Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatan yang dilakukannya terhadap korban. Dari lokasi kejadian maupun terkait kasus ini, penyidik juga berhasil menyita satu bilah parang dengan panjang sekitar 70 sentimeter yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.

Terkait perbuatannya,Rinto menekankan tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara yang cukup lama. Pihak kepolisian terus mendalami seluruh unsur perbuatan agar proses hukum berjalan lancar dan transparan.

Saat ini, langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan pelaku, pelaksanaan proses penyidikan, penyitaan barang bukti, serta pelaporan perkembangan kasus kepada pimpinan. Kepolisian juga memastikan hak-hak hukum tersangka tetap dijunjung tinggi sepanjang proses penegakan hukum berlangsung.

Terpisah masyarakat berharap Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan di tengah masyarakat. Diharapkan hal ini juga memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Anas Pilihan