PALEMBANG, The8news.com – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Penyidik Unit 3 Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel meningkatkan kasus dugaan pencurian kelapa di Kecamatan Air Saleh, Banyuasin hingga korban mengalami kerugian puluhan juta, dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (18/08/2026).
Peristiwa tersebut menimpa korban Habib (36) warga Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, yang harus mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.
Korban yang melaporkan kejadian tersebut pada bulan Juni 2026, langsung ditindaklanjuti penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel. Setelah dilakukan gelar, akhirnya penyidik pun meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.
Kuasa hukum korban, M Novel Suwa ketika dikonfirmasi, membenarkan laporan kliennya telah naik ke tingkat penyidikan.
“Kami telah menerima SP2HP dari penyidik Polda Sumsel atas perkara klien kami itu. Kami berharap segera melakukan penetapan tersangka terhadap KM warga Enggal Rejo terduga yang kami laporkan,” ungkap Dirut LBH Bima Sakti itu, M Novel Suwa didampingi Indah Permatasari.
Dikatakan Novel Suwa, pencurian kelapa yang menimpa kliennya itu tidak berhenti setelah dilaporkan saja, bahkan sekarang pun masih dilakukan pelaku.
“Ulah pelaku itu seakan menantang kepolisian. Tak tanggung-tanggung klien kami yang awalnya hanya mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta, kini meningkat menjadi dua kali lipat. Kejadian ini sangat meresahkan klien kami, bahkan petani lainnya,” urainya.
Dijelaskannya lagi, dugaan pencurian kelapa ini, tidak terlepas dari laporan pelanggaran disiplin yang menyeret oknum paminal, Aiptu ETA yang ditangani Subbid Provost Polda Sumsel.
”Hari ini kami juga mendampingi tiga orang saksi tambahan, terkait dengan perkara penyalahgunaan wewenang terhadap Aiptu ETA,” tandasnya.

