LHP Ombudsman Bongkar Maladministrasi Polemik KAN Guguak, Pemkab Padang Pariaman Didesak Buka Terang Administrasi
2026-08-20
PADANG PARIAMAN — Polemik kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, kini bukan lagi sekadar persoalan internal lembaga adat.
Persoalan tersebut telah merembet ke wilayah administrasi pemerintahan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pencabutan keputusan wali nagari, hingga pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Guguak pada 27 Juni 2026.
Yang paling serius, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyatakan menemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Padang Pariaman.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor Register 0175/LM/IV/2026/PDG, atas laporan Jasma Juni Dt. Gadang terhadap Bupati Padang Pariaman.
LHP tersebut menjadi dokumen penting untuk melihat persoalan KAN Guguak secara lebih objektif. Sebab, persoalan yang selama ini dapat dipandang sebagai konflik internal adat ternyata telah masuk ke ranah tata kelola pemerintahan.
Ombudsman Temukan Maladministrasi
Perkara bermula dari laporan Jasma Juni Dt. Gadang melalui surat Nomor 01/KAN-GGK/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 mengenai persoalan kepengurusan KAN Guguak yang dinilai tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya dari pemerintah daerah.
Dalam kesimpulannya, Ombudsman menyatakan menemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Padang Pariaman terkait tidak ditindaklanjutinya keluhan pelapor.
Memang, Ombudsman menyatakan laporan tersebut telah selesai pada tahap pemeriksaan setelah pemerintah daerah memberikan tanggapan dan tindak lanjut.
Namun, status laporan yang telah selesai tidak menghapus temuan maladministrasi yang tercantum dalam LHP.
Ini penting untuk diluruskan.
Selesainya pemeriksaan bukan berarti persoalan awal dinyatakan tidak pernah terjadi. Justru dokumen pemeriksaan Ombudsman mencatat adanya tindakan yang dinilai tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman mengaitkan temuan tersebut dengan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi mendasar:
Mengapa masyarakat harus menunggu sampai Ombudsman turun tangan untuk memperoleh kepastian atas persoalan yang menyangkut pelayanan dan kewajiban pemerintah?
Dari Konflik Adat Menjadi Persoalan Pemerintahan
LHP Ombudsman menggambarkan bagaimana konflik kepengurusan KAN Guguak berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks.
Jasma Juni Dt. Gadang disebut sebagai Ketua KAN Nagari Guguak periode 2022–2027 berdasarkan Keputusan Nomor 55/KEP/WN-GGK/X/2022.
Namun, pada 3 Juli 2025 muncul penolakan dari 19 ninik mamak/penghulu dan satu orang cadiak pandai terhadap kepemimpinannya.
Dari konflik tersebut kemudian muncul kepengurusan KAN periode 2025–2030.
Selanjutnya diterbitkan Keputusan Wali Nagari Guguak Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengurus KAN Nagari Guguak periode 2025–2030.
Keputusan inilah yang kemudian digugat Jasma Juni Dt. Gadang ke PTUN Padang.
Berdasarkan uraian dalam LHP Ombudsman, putusan PTUN dan putusan pada tingkat banding pada pokoknya menjadi dasar pencabutan keputusan Wali Nagari Nomor 21 Tahun 2025.
Lebih jauh, pertimbangan hakim yang dikutip dalam LHP menyatakan KAN memiliki otonomi internal dalam menyelesaikan persoalan dan perselisihan kepengurusannya berdasarkan mekanisme adat yang berlaku.
Artinya, terdapat batas yang harus dihormati antara kewenangan pemerintah dengan urusan internal lembaga adat.
Pemerintah dapat menjalankan fungsi fasilitasi. Tetapi fasilitasi tidak boleh berubah menjadi intervensi yang justru melahirkan persoalan hukum baru.
SK Nomor 13 Tahun 2026 Menjadi Titik yang Perlu Dibuka
Setelah adanya putusan pengadilan, Wali Nagari Guguak disebut menerbitkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Wali Nagari Nomor 21 Tahun 2025 pada 18 April 2026.
Namun, keberadaan SK tersebut kemudian memunculkan pertanyaan.
Dalam tanggapannya kepada Ombudsman, Jasma Juni Dt. Gadang mengaku tidak mengetahui adanya SK Nomor 13 Tahun 2026.
Pelapor bahkan disebut melakukan konfirmasi kepada pihak nagari. Berdasarkan keterangan pelapor yang dicatat Ombudsman, sekretaris nagari menyatakan tidak membuat surat tersebut.
Pelapor juga mempertanyakan tidak adanya tembusan kepada Panitia Pilwana maupun KAN.
Di sisi lain, LHP Ombudsman mencatat bahwa Wali Nagari Guguak memang telah menerbitkan SK Nomor 13 Tahun 2026 pada 18 April 2026.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Bukan berarti SK tersebut otomatis palsu atau tidak sah.
Tetapi perbedaan keterangan mengenai penerbitan, proses administrasi, distribusi dan pengetahuan pihak-pihak terkait harus dijelaskan berdasarkan dokumen asli dan kewenangan pejabat yang menerbitkannya.
Sebab dalam pemerintahan, sebuah surat keputusan bukan sekadar selembar kertas.
Di dalamnya terdapat kewenangan, prosedur dan konsekuensi hukum.
Pilwana Tetap Berjalan di Tengah Polemik
Persoalan semakin sensitif karena polemik KAN berlangsung menjelang Pilwana Guguak yang tetap digelar pada 27 Juni 2026.
Dalam laporan kepada Ombudsman, Jasma Juni Dt. Gadang menyampaikan bahwa Pilwana tetap berlangsung dan dimenangkan oleh petahana.
Kondisi tersebut melahirkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Apakah seluruh persoalan administrasi dan kewenangan yang berkaitan dengan KAN telah benar-benar diselesaikan sebelum tahapan Pilwana berjalan?
Pertanyaan itu semakin relevan karena persoalan dokumen dan kewenangan KAN juga disebut masuk dalam keberatan salah seorang peserta Pilwana yang membawa dugaan pemalsuan surat ke SPKT Polda Sumatera Barat.
Namun, satu hal harus ditegaskan.
Dugaan pemalsuan surat tetap merupakan dugaan.
Tidak boleh ada pihak yang langsung dicap melakukan tindak pidana sebelum penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup.
Karena itu, persoalan administrasi, sengketa kepengurusan KAN, maladministrasi dan dugaan pidana harus dipisahkan secara tegas.
Polda Sumbar Perlu Mengurai Rantai Dokumen
Jika laporan dugaan pemalsuan surat tersebut benar telah diterima Polda Sumatera Barat, maka rangkaian dokumen dan fakta dalam LHP Ombudsman dapat menjadi informasi yang relevan untuk ditelusuri sepanjang berkaitan dengan perkara.
Yang harus dicari bukan siapa yang paling keras mengaku benar.
Yang harus dibuktikan adalah:
Siapa yang menerbitkan dokumen?
Kapan dokumen diterbitkan?
Atas dasar kewenangan apa?
Bagaimana prosedur penerbitannya?
Siapa yang mengetahui dan menerima dokumen tersebut?
Untuk kepentingan apa dokumen digunakan?
Dan yang paling penting, apakah seluruh unsur pidana yang dilaporkan benar-benar terpenuhi?
Di sinilah proses hukum harus bekerja.
Bukan berdasarkan tekanan.
Bukan berdasarkan klaim.
Bukan berdasarkan siapa yang memiliki pengaruh lebih besar.
Melainkan berdasarkan dokumen, keterangan saksi, alat bukti dan ketentuan hukum.
Pemkab Padang Pariaman Jangan Diam
Temuan Ombudsman semestinya tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan yang tersimpan di dalam arsip.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola administrasi pemerintahan nagari.
Khusus terkait SK Nomor 13 Tahun 2026, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penerbitannya, proses administrasinya, pejabat yang menerbitkan, distribusinya, serta pihak-pihak yang menerima tembusan.
Begitu pula posisi pemerintah setelah adanya putusan PTUN yang menjadi dasar pencabutan keputusan sebelumnya.
Keterbukaan bukan berarti membuka seluruh dokumen yang bersifat rahasia.
Keterbukaan berarti memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, dan melalui prosedur apa.
Jangan Biarkan Konflik Adat Menjadi Konflik Masyarakat
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap masyarakat.
Persoalan kepengurusan KAN bukan hanya tentang siapa yang duduk sebagai ketua.
Di dalamnya terdapat marwah adat, hubungan ninik mamak, kepercayaan masyarakat dan legitimasi pemerintahan nagari.
Ketika persoalan tersebut tidak diselesaikan secara transparan, konflik kelembagaan berpotensi berubah menjadi konflik sosial.
Ombudsman sendiri mencatat adanya kekhawatiran pelapor mengenai potensi konflik sosial di Nagari Guguak apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara tepat.
Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam ruang abu-abu.
Masyarakat tidak membutuhkan perang klaim.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Siapa yang sah, harus dijelaskan berdasarkan hukum dan adat.
Keputusan pemerintah harus jelas dasar kewenangannya.
Dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan jika ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum membuktikannya.
Pada akhirnya, polemik KAN Guguak bukan hanya ujian bagi para pihak yang bersengketa.
Ini adalah ujian bagi tata kelola pemerintahan di tingkat nagari.
Sebab ketika sebuah keputusan pemerintah dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pejabat atau kepengurusan sebuah lembaga adat.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan.
Dan ketika Ombudsman sudah menemukan maladministrasi, pertanyaan berikutnya bukan lagi siapa yang paling kuat.
Tetapi siapa yang berani membuka seluruh fakta secara terang, agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian.
Redaksi

