Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polres Muba Amankan SIS dan 1.778 gram Sabu

MUBA, the8news.com — Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menggerebek rumah seorang pria yang diduga bandar narkoba di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Sabtu (3/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan SIS (33) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1.778 gram yang disimpan di dua tempat berbeda, yakni di dalam brankas besi yang tertanam di lantai rumah dan di bawah talang atap.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 1.778 gram atau hampir 2 kilogram. Barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Adik, Selasa (13/10/2026).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi Supriyadi sebagai orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat menggeledah rumah, tim menemukan sebuah brankas besi yang tertanam di lantai bagian bawah. Petugas kemudian menemukan kunci brankas di tiang rumah yang berada di samping tersangka.

Setelah brankas dibuka, polisi menemukan satu kantong plastik warna biru berisi 11 paket sabu dengan berat bruto 718 gram.

“Tim kembali menemukan satu bungkus sabu seberat bruto 1.060 gram yang disimpan di bawah talang atap rumah. Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai 1.778 gram atau hampir 2 kilogram,”ungkapnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik pembungkus, satu buah kunci brankas, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna oranye.

“Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,”tegasnya (**)

Post by WAN