Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Ban Trailer, Sopir Diamankan

OGAN ILIR,The8news.com // Polres Ogan Ilir melalui Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan ban kendaraan trailer milik PT Artha Jaya yang berlokasi di Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (31), yang bekerja sebagai sopir kendaraan trailer milik perusahaan tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilaksanakan oleh Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian yang diketahui pada hari yang sama sekitar pukul 10.22 WIB.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Mustofa, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-43/X/2026/SPKT/SEK PML/RES OI/POLDA SUMSEL tanggal 26 Oktober 2026, peristiwa tersebut bermula pada 10 Oktober 2026, ketika terduga pelaku mendapat tugas mengantarkan barang ke Provinsi Riau menggunakan kendaraan trailer milik PT Artha Jaya.

Dalam perjalanan, terduga pelaku diduga beberapa kali mendatangi tempat tambal ban untuk menukarkan ban kendaraan trailer yang dibawanya. Dari delapan ban yang ditukarkan, terduga pelaku disebut memperoleh uang dengan total Rp4.700.000 yang digunakan untuk keperluan selama perjalanan.

Setelah menyelesaikan pengantaran barang dan kembali ke pool kendaraan perusahaan di Desa Pipa Putih, pihak perusahaan mendapati kondisi ban trailer tersebut telah berbeda dari kondisi semula. Akibat kejadian itu, PT Artha Jaya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45.000.000.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Pemulutan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pemulutan IPTU Mustofa, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H., memimpin Team Panther Unit Reskrim untuk melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan F pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses hukum lebih lanjut tetap dilakukan untuk mendalami perkara tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain nota pembelian ban, foto dan video serah terima, serta ban yang ditukarkan.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Pemulutan melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Pemulutan mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, lancar, dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.(Red)