Polsek Lais Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Tanjung Agung Barat,, BB Sabu 11.92 Gram

MUBA, the8news.com – Unit Reskrim Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial HU (36) di wilayah Desa Tanjung Agung Barat kecamatan Lais, kabupaten Muba, Kamis (29/10/2026).

“Anggota Polsek kami, menangkap pelaku ini dirumahnya, usai personil kita melakukan serangkaian. Penyelidikan sesuai informasi”kata Kapolsek Lais AKP Syawaluddin SH melalui kasi humas polres Muba AKP Hutahaean, Sabtu (31/10/2026).

Dia mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Unit Reskrim Polsek Mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi peredaran narkoba di Dusun III Gardu Harapan Desa Tanjung Agung Barat Kec. Lais.

Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan. Penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap sesuai informasi tersebut.

“Ia kita tangkap dirumahnya ya, dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat kita datang pelaku sempat membuang sesuatu dan akhirnya saat dilihat berisikan puluhan paket sabu siap edar”ujarnya lagi.

Barang bukti yang ditemukan petugas yakni sebanyak 58 ( lima puluh delapan ) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,92 ( sebelas koma sembilan dua ) gram, 2 ( dua ) bal plastik klip bening, 1 ( satu ) buah skop pipet.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolsek lais dan akan dilimpahkan ke Satres narkoba res narkoba polres Muba untuk pengembangan selanjutnya

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Post by WAN