Anggota DPD RI H. Jelita Donal, Lc. Awasi Pelaksanaan UU TPKS: Data Tinggi Kasus Dorong Penguatan Penanganan di Pendidikan dan Rumah Tangga
Padang, 12 Mei 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H. Jelita Donal, Lc., undang DinsosP3A kabupaten/kota se sumbar,dinas pendidikan, dalam rangka pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pengawasan ini difokuskan khusus pada penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di dua ruang strategis: lingkungan pendidikan dan lingkungan rumah tangga, mengingat data statistik yang menunjukkan angka kasus masih tinggi dan cenderung meningkat.
Kegiatan ini dilakukan melalui dialog dan diskusi mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, meliputi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, UPTD PPA/P2TP2A, Kepolisian (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak), Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, pimpinan satuan pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi serta pesantren, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, Komisi Nasional Perempuan daerah, hingga perwakilan korban dan komunitas penyintas, wali nagari.Pertemuan ini bertujuan memetakan penerapan aturan hukum, hambatan di lapangan, serta mencari solusi nyata agar UU TPKS berjalan efektif dan memberikan perlindungan maksimal.
Data Mengkhawatirkan: Kasus Masih Tinggi dan Meningkat
Dalam pemaparannya, H. Jelita Donal mengungkapkan data resmi yang menjadi dasar pengawasan ini, yang menunjukkan kondisi yang masih memprihatinkan:
– Tahun 2024, tercatat 35.533 laporan kekerasan terhadap perempuan, naik sebesar 2,4% dibandingkan tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 12.398 kasus berupa kekerasan seksual, yang menjadi jenis kasus tertinggi (sumber: Komnas Perempuan, 2025).
– Jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus, dengan 8.674 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual — juga menjadi jenis kasus terbanyak. Sebanyak 24.999 korban adalah anak perempuan, dan 40,26% dari seluruh korban perempuan berstatus pelajar (sumber: SIMFONI-PPA, KemenPPPA, 2024).
– Survei juga menunjukkan 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, serta laporan kekerasan berbasis gender secara daring melonjak hampir dua kali lipat menjadi 2.866 laporan pada tahun 2024 (sumber: SPHPN 2024; Komnas Perempuan 2025).
“Angka-angka ini bukan sekadar data, melainkan cerminan masih lemahnya perlindungan kita terhadap perempuan dan anak, padahal UU TPKS sudah berlaku. Fakta bahwa kasus tertinggi terjadi di lingkungan pendidikan dan rumah tangga sangat ironis, karena keduanya seharusnya menjadi tempat paling aman untuk tumbuh dan berkembang,” tegas H. Jelita Donal.
Temuan Kritis: Masih Banyak Kelemahan Penerapan
Dari hasil dialog dan pemantauan di lapangan, terdapat sejumlah masalah mendasar yang menjadi penghambat efektivitas UU TPKS, antara lain:
1. Pemahaman yang masih rendah: Banyak pendidik, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum belum memahami sepenuhnya definisi tindak pidana, hak korban, dan mekanisme pelaporan sesuai aturan baru ini. Akibatnya, banyak kasus tidak terdeteksi atau ditangani dengan cara yang salah, bahkan diselesaikan secara kekeluargaan yang merugikan korban.
2. Belum optimalnya kelembagaan: Belum semua satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang berfungsi aktif dan memiliki pedoman kerja jelas. Di sisi lain, layanan pendampingan psikologis, hukum, dan pemulihan di daerah masih terbatas jumlah dan jangkauannya.
3. Hambatan budaya dan stigma: Di lingkungan rumah tangga, anggapan bahwa kekerasan adalah urusan internal keluarga masih kuat, sehingga kasus sering ditutup-tutupi. Korban juga masih takut melapor karena stigma sosial, rasa malu, atau ancaman dari pelaku.
4. Penegakan hukum yang belum konsisten: Masih ada perbedaan penanganan kasus antar daerah, serta proses hukum yang berjalan lambat. Selain itu, sanksi bagi pihak yang sengaja menutupi kasus atau tidak melaporkan kejadian yang diketahui belum diterapkan secara tegas.
5. Risiko baru: Peningkatan kasus kekerasan berbasis gender daring menunjukkan perlunya adaptasi aturan dan pengawasan terhadap ruang digital yang kini banyak digunakan anak dan pelajar.
Rekomendasi Strategis Perbaikan
Menanggapi berbagai temuan tersebut, H. Jelita Donal merumuskan sejumlah rekomendasi mendesak yang akan disampaikan ke pemerintah pusat dan daerah, antara lain:
1. Sosialisasi masif dan berkelanjutan: Wajibkan pendidikan UU TPKS bagi seluruh tenaga pendidik, aparat, petugas layanan, serta masukkan materi pencegahan kekerasan ke dalam kurikulum pendidikan.
2. Penguatan kelembagaan dan layanan: Wajibkan pembentukan TPPK di setiap satuan pendidikan dengan pelatihan khusus, serta tambah alokasi anggaran dan tenaga ahli di UPTD PPA agar layanan pendampingan korban berjalan cepat, gratis, dan menjamin kerahasiaan.
3. Hapus stigma dan ubah pola pikir: Lakukan kampanye publik bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, bukan aib korban, dan negara berkewajiban melindungi setiap warga tanpa memandang status atau hubungan kekerabatan.
4. Percepat penegakan hukum: Pastikan aparat penegak hukum menerapkan aturan secara seragam dan tegas, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki hubungan kuasa (seperti guru atau orang tua), serta sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi penanganan kasus.
5. Pengawasan ruang digital: Perkuat mekanisme pemantauan dan penanganan kekerasan daring, serta berikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan berbasis teknologi.
“Pengawasan ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus memantau tindak lanjut dari setiap rekomendasi ini. UU TPKS dibuat untuk melindungi, bukan sekadar dijadikan dokumen. Kami berkomitmen memastikan setiap perempuan dan anak dapat hidup aman, terlindungi, dan mendapatkan keadilan jika menjadi korban kekerasan,” tutup H. Jelita Donal.
Hasil lengkap pengawasan ini akan disusun dalam laporan resmi DPD RI dan diserahkan kepada Presiden, DPR RI, serta lembaga terkait sebagai bahan evaluasi kebijakan nasional demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual.
Anas Pilihan

