Anggota Komisi III DPR RI Tegaskan Aturan Baru KUHAP: BSN Bukan Buronan, Ini Murni Masalah Restrukturisasi Kredit
PADANG, 27 JULI 2026 – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan pentingnya penerapan asas yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku. Aturan ini mengubah pola lama yang kerap mengutamakan penangkapan lebih dulu baru mencari bukti, menjadi harus berlandaskan sembilan pedoman pemidanaan yang jelas, termasuk indikasi niat jahat sebelum menetapkan status tersangka atau melakukan penahanan.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan bersama keluarga, tim kuasa hukum BSN, dan awak media di Padang, guna meluruskan proses hukum yang dinilai tak berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku. Anggota Komisi III menegaskan, berdasarkan fakta yang terungkap, kasus yang menjerat BSN sejatinya adalah urusan bisnis restrukturisasi kredit dan tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi sama sekali. Meski demikian, status tersangka telah terlanjur ditetapkan dan belum bisa dicabut begitu saja oleh Kejaksaan Negeri Padang.
“Hinca Panjaitan mengatakan, menahan seseorang tanpa dasar bukti yang kuat sungguh tidak adil. BSN sudah ditahan Kejari Padang selama 40 hari, bahkan sempat disebut sebagai DPO—padahal istilah itu sangat keliru. Ia justru datang mencari keadilan melalui pengacaranya ke Komisi III. Saya menyebutnya sebagai musafir yang sedang berjuang, bukan buronan Kejari Padang,” tegasnya.
Berkat pengawasan dan pendampingan langsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku, akhirnya hak BSN kembali terpenuhi berupa perubahan status tahanan menjadi tahanan kota. Langkah ini diambil demi memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan haknya sedetik pun akibat pertimbangan subjektif penyidik.
Anggota Komisi III mengakui bahwa mengubah pola pikir aparat dari KUHAP lama ke sistem baru tidaklah mudah, namun hal itu wajib dijalankan demi mewujudkan kesetaraan posisi antara penasihat hukum dan penegak hukum. Ia menegaskan kembali posisi BSN bukanlah pelaku kejahatan berat seperti koruptor, bandar narkoba, maupun teroris, melainkan wakil rakyat DPRD Provinsi Sumatera Barat yang membawa amanat dari 21.000 suara pemilih.
“Saya meminta Kejaksaan Negeri Padang untuk menghormati lembaga lain. Penggunaan kekuasaan sewenang-wenang adalah tugas kami untuk mengawasinya. Bagi saya, menghentikan setiap kejahatan yang terlihat adalah kewajiban; siapa yang diam padahal mampu menghentikan kejahatan, ia lebih jahat dari pelakunya,” ujarnya menegaskan prinsip dasar pengawasan yang dijalankan.
Ia menambahkan kehadirannya murni demi tegaknya keadilan, bukan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu. Setiap informasi yang nantinya dipublikasikan diharapkan utuh dan tidak dipotong-potong, agar masyarakat luas mendapatkan gambaran kebenaran yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan penting bagi seluruh penegak hukum untuk senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan hak-hak warga negara.
Anas Pilihan

