PALEMBANG, the8news.com – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Sumatera Selatan mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang transparan dan akuntabel melalui koordinasi serta komunikasi dengan aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD ARUN Sumsel, Febri Zullian, saat audiensi dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumsel, Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi ARUN untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Febri mengatakan, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih. Karena itu, ia berharap penanganan berbagai dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
”Persoalan karhutla bukan sekedar persoalan lingkungan,melainkan juga menyangkut keselamatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih. kami berharap aparat penegak hukum benar benar serius mengusut setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. masyarakat membutuhkan tindakan nyata,bukan sekedar pernyataan normatif,” ujar Febri Zullian.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penanganan dugaan kasus karhutla, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan korporasi. Menurut informasi yang disampaikan dalam audiensi, terdapat 16 korporasi yang telah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sumsel.
Sementara itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel menjelaskan bahwa penanganan perkara karhutla saat ini masih berproses pada tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta melibatkan ahli sesuai kebutuhan untuk melengkapi proses penanganan perkara.
Ketersediaan ahli dengan kompetensi khusus di bidang terkait masih terbatas di Indonesia. Selain itu, terdapat antrean atau waiting list untuk mendapatkan pendampingan ahli, sehingga proses tersebut membutuhkan waktu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Polda Sumsel terus melakukan tahapan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD ARUN Sumsel, M. Eko Wahyudi, menyampaikan bahwa persoalan karhutla memerlukan perhatian dan penanganan bersama. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, termasuk dugaan keterlibatan korporasi, penting bagi masyarakat.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD ARUN Sumsel, Ketua DPC ARUN Kota Palembang, serta sejumlah pengurus DPD dan DPC ARUN.
Melalui audiensi ini, DPD ARUN Sumsel berharap komunikasi dan koordinasi dengan Polda Sumsel dapat terus terjalin guna mendukung penanganan karhutla yang transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. (Ril)
ARUN Sumsel Bahas Penanganan Karhutla Bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel

