Benny Utama Kunjungi Nagari Sunua, Bahas KUHAP Baru dengan Masyarakat Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman 

Benny Utama Kunjungi Nagari Sunua, Bahas KUHAP Baru dengan Masyarakat Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman

2025-12-22 the8news.com

Sunua Padang Pariaman – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Nagari Sunua, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, pada masa reses jemput aspirasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait berbagai isu, terutama pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera berlaku tahun depan.

Kunjungan yang diadakan di kantor Nagari Sunua dihadiri oleh wali Nagari Sunua H.Efrizal dan tokoh masyarakat, pemuda, dan warga dari berbagai lingkungan. Dalam sambutannya, Benny menyampaikan bahwa masa reses menjadi kesempatan berharga bagi anggota DPR untuk mendekati masyarakat dan memastikan bahwa aspirasi warga terangkum dalam proses pembuatan undang-undang di Senayan.

Selama pertemuan, pembahasan KUHAP baru menjadi fokus utama. Benny menjelaskan bahwa revisi KUHAP bertujuan untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Ia juga menyoroti poin-poin penting yang sedang dibahas, seperti batas waktu penyelidikan, mekanisme penghentian perkara, dan peran penasihat hukum di tahap awal proses hukum.

Masyarakat Kecamatan Nan Sabaris tidak ragu menyampaikan kekhawatiran dan usulan terkait RUU KUHAP. Beberapa warga menekankan pentingnya melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan aparat, terutama terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi membuka celah interpretasi luas. Mereka juga menginginkan perlindungan yang lebih baik bagi korban kejahatan.

Salah satu tokoh masyarakat, pak Haji Am menyampaikan harapan agar KUHAP baru dapat mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat yang hidup di Sumatera Barat. “Kita harap undang-undang nasional tidak melupakan kearifan lokal yang telah terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya. Pendapat ini kemudian mendapat tanggapan positif dari Benny, yang menyatakan bahwa prinsip restorative justice dalam hukum adat akan dipertimbangkan dalam penyusunan KUHAP.

Selain KUHAP, masyarakat juga menyampaikan aspirasi lain, seperti kebutuhan akan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan akses pendidikan, dan pendukungannya bagi usaha tani lokal. Benny menjanjikan bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan dibawa ke DPR untuk diperjuangkan dalam proses legislasi dan pengawasan.

Wali Nagari Sunua, Efrizal menyampaikan terima kasih atas kunjungan Benny Utama. Ia menyatakan bahwa kunjungan ini sangat berarti bagi masyarakat Nagari Sunua karena memberikan kesempatan untuk berkomunikasi langsung dengan wakil rakyat. “Kita harap ini tidak menjadi kunjungan terakhir, dan akan ada lebih banyak interaksi antara DPR dan masyarakat,” katanya.

Penutup acara, Benny menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia berjanji akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyempurnakan KUHAP baru dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Kecamatan Nan Sabaris. Kunjungan ini diakhiri dengan foto bersama dan harapan semangat bagi masa depan peradilan pidana di Indonesia tutupnya dengan senyuman khas.

Anas Pilihan