Bupati JKA dan AKBP Riyana Purwasari,Pimpin FGD Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Perempuan serta Anak di Padang Pariaman
2026-08-26
PADANG PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan keseriusan tinggi dalam menjamin perlindungan dan keamanan bagi perempuan dan anak. Hal ini dibuktikan dengan terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) bertema Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan serta Perlindungan Perempuan dan Anak, yang berlangsung di Institut Keislaman Kampuang (IKK) Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Aziz, S.H., M.H., menandai komitmen kuat pemerintah daerah dalam menangani isu krusial tersebut.
Kehadiran berbagai unsur penting menunjukkan bahwa upaya ini menjadi prioritas lintas sektor. Bupati didampingi oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., serta Ketua TP-PKK Kabupaten Padang Pariaman Nita Christanti Azis. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati, S.H., M.H., Kasat Binmas Polres Padang Pariaman AKP Fahnedi, S.H., Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny. Renny Hendra Aswara, serta kepala berbagai dinas dan lembaga terkait.
Para pemangku kepentingan yang hadir juga meliputi Plh. Kepala Dinas Sosial Indra Urama, A.P., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Dr. dr. Engga Lift Irwanto, Sp.OG (K), SH, MH.Kes, dan Kepala DPMD Nurhayati Mila. Selain itu, hadir pula Kepala BPJS Kesehatan Padang Pariaman Ina Mutia, Kepala Disdukcapil Khairul Nizam, S.Pi., M.M., Kepala Baznas M. Defriadi, S.Kom., perwakilan Direktur RSUD Padang Pariaman dr. Rika Anwar MKA, serta Koordinator TKSK dan Koordinator SDM PKH.
FGD ini menjadi wadah penting bagi seluruh pihak untuk duduk bersama, bertukar pikiran, dan menyusun langkah konkret dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Diskusi berjalan mendalam, mencakup berbagai aspek mulai dari kondisi terkini di lapangan, kendala yang dihadapi, hingga kontribusi yang dapat diberikan oleh masing-masing instansi dalam upaya pencegahan, penanganan, penegakan hukum, serta pendampingan dan pemulihan pascapenanganan.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa perlindungan perempuan dan anak bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tugas bersama yang membutuhkan sinergitas kuat antarberbagai sektor. Masing-masing instansi dan pemangku kepentingan berkomitmen untuk berperan aktif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Peserta juga menetapkan bahwa pertemuan ini bukanlah akhir, melainkan langkah awal yang penting. Oleh karena itu, disepakati adanya pertemuan lanjutan yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan September 2026 mendatang, dengan fokus utama pembahasan peran dan tanggung jawab masing-masing instansi, pembagian tugas yang jelas, serta penyusunan mekanisme koordinasi dan langkah kerja bersama yang terarah.
Langkah lanjutan ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang lebih konkret dan terukur, sehingga setiap pihak mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Padang Pariaman. Dengan demikian, upaya perlindungan tidak hanya berhenti pada diskusi, tetapi benar-benar berwujud tindakan nyata yang menyentuh masyarakat luas.
FGD pada 26 Agustus 2026 ini akhirnya menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Padang Pariaman untuk bekerja secara terpadu dan berkelanjutan. Semoga sinergitas yang telah dibangun semakin diperkuat, sehingga Kabupaten Padang Pariaman benar-benar menjadi daerah yang aman, nyaman, dan melindungi sepenuh hak serta martabat perempuan dan anak-anak di bumi Minangkabau.

