Bupati John Kenedy Azis: Hukum Pidana Adat Harus Diakui, Namun Tak Boleh Diterapkan Tanpa Batas
29-08-2026
PADANG — Hukum adat merupakan bagian dari kekayaan hukum yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Namun, pengakuan terhadap hukum pidana adat harus tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, asas legalitas, hak asasi manusia (HAM), serta kesatuan sistem peradilan pidana nasional.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., saat didaulat menjadi salah satu narasumber dalam Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2025–2030, di Padang, Sabtu (29/8/2026).
Dalam seminar yang mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional” tersebut, John Kenedy Azis menekankan pentingnya menempatkan hukum adat secara proporsional dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat. Pemerintah harus hadir untuk memastikan hukum adat tetap hidup dan berkembang, sekaligus memberikan perlindungan agar penerapannya tidak bertentangan dengan hukum nasional.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat. Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator, pelindung, regulator, penghubung, dan pengawas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kehadiran pemerintah daerah dalam penguatan hukum adat dapat dilakukan melalui sejumlah langkah strategis. Di antaranya melakukan inventarisasi hukum adat, memfasilitasi musyawarah masyarakat adat, melibatkan niniak mamak dan lembaga adat, serta menggandeng akademisi dan ahli hukum.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum, menyusun regulasi daerah, melakukan pembinaan, serta memastikan pelaksanaan hukum adat melalui monitoring dan evaluasi.
Padang Pariaman dan Kekuatan Hukum Adat
Dalam konteks Kabupaten Padang Pariaman, John Kenedy menyebut hukum adat memiliki posisi yang sangat strategis. Sebab, kehidupan sosial masyarakat masih kuat dipengaruhi oleh struktur nagari dan nilai-nilai adat Minangkabau.
Kekuatan tersebut tercermin melalui peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat, serta lembaga-lembaga adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, penguatan hukum adat tidak semata-mata berbicara mengenai aturan atau sanksi, tetapi juga bagaimana nilai-nilai adat dapat menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan persoalan masyarakat secara bermartabat.
“Prinsip yang perlu kita kedepankan adalah: adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, hukum nasional dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan hukum adat di Padang Pariaman harus diarahkan untuk memperkuat ketertiban sosial, mencegah konflik, memperluas penyelesaian melalui musyawarah, memperkuat nilai kebersamaan, menjaga identitas budaya, mendukung keadilan restoratif, serta memperkuat hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah.
Anas pilihan

