Uncategorized

Cabuli Anak di Bawah Umur, Lima Sekawan di Laporkan Ke Polsek Pendopo

Empat Lawang, the8news.com

Entah setan apa yang merasuki Lima tersangka LGBT di Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Hingga tega mencabuli sebanyak 12 anak dibawah umur.

Ke Empat tersangka tersebut, diciduk Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Pendopo, pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yopi Maswan di sebuah salon milik salah seorang tersangka.

Dari data yang dihimpun, ke empat  tersangka tersebut bernama Firmanto alias Firman (27) bin Nangcik warga Kelurahan Pagar Tengah, Iwan Arianto alias Iwan (27) bin Tamrin warga Desa Gunung Meraksa Baru, Arasid Tasrik alias Tasrik (52) bin Mascik warga jalan jati Kelurahan Pendopo, Djalalludin alias Jalal (43) bin M.Yusuf (Alm) warga Desa Tanjung Raman, terakhir Aan (30) warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para Pelaku dilaporkan korban RYY (14) bin ST ke Polsek Pendopo terkait pencabulan terhadap dirinya. Kejadiannya bertempat di sebuah salon milik tersangka Firman beralamatkan, di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang berikut bersama saksi sekaligus korban yakni OM, AT dan HR.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Pendopo IPTU Hariyanto mengatakan,   modus para pelaku ini terbilang menarik. Pasalnya, melalui iming-iming uang kepada korban para pelaku senantiasa melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Ada 12 korban, modusnya para korban di beri uang daei Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu,” beber Kapolsek.

Dari keterangan korban,  Empat pelaku kita tangkap dan dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan Pengakuan pelaku Firman bahwa Iwan Tasrik, Aan dan Jalal  pernah melakukan tindak pidana yang sama terhadap Korban OM, HR dan AL,” ungkapnya.

Atas perbuatan mereka Lanjut Iptu Hariyanto, para tersangka ini akan di kenakan undang undang perlindungan anak di bawah umur.

“Tersangka dikenakan pasal 81 Jo 82 UU RI No.35 Tahun 2014) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(afz)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button