Curi HP Tetangga, SJ di Tangkap Polsek Lais

MUBA.The8news.com – Pelaku pencurian dirumah korban Dapit Pardede (23) yang terjadi pada hari Jum’at (07/07/2023) sekira pukul 03.00 wib, di dusun II Desa Petaling Kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya ditangkap oleh unit reskrim Polsek Lais, Polres Muba, Selasa (25/07/2023) saat berada di rumahnya sendiri.

Terduga pelaku adalah Super Juntak (24) yang juga merupakan tetangga korban

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Lais AKP. Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi, Rabu (26/07/2023), membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian atas nama Super Juntak.

Benar, anggota kita sudah mengaman kan pelaku pencurian bernama Super Juntak, ” Kata kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna.

Lanjutnya, setelah kami lakukan penyelidikan dari kasus pencurian yang dilaporkan korban, akhirnya mengerucut bahwa pelakunya diduga bernama Super juntak, warga yang sama dengan korban yaitu di dusun II Desa Petaling Kecamatan Lais.

Setelah kejadian itu pelaku sempat menghilang selama dua pekan lebih. Selanjutnya kita mendapatkan Informasi keberadaan tersangka sedang berada dirumahnya , kami langsung melakukan penangkapan,
Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya bahwa dia telah mengambil handphone milik tetangganya itu. Jelas Hendra.

Dalam peristiwa pencurian ini, tambah Hendra, tersangka berhasil mengambil 3 unit handphone yang sedang di cas diruang tamu dan uang sebesar Rp. 5.500.000,00 yang diletakan di lipatan buku catatan didekat handphone yang sedang di cas.

Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kuhp, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Tambahnya. (*)

Post wan