Curi Tandan Sawit, Pria di PALI Terancam 5 Tahun Penjara!

PALI, the8news.com – FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI di amankan Polisi.
Ia di tangkap gara-gara nekat mencuri 39 tandan buah sawit milik PT Pemdas Agro Citra Buana, kini harus berhadapan dengan hukum.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Talang Ubi. Aksi pelaku tercium saat petugas keamanan kebun mendapati sawit yang sudah dipanen menggunakan egrek. Laporan pun langsung diteruskan ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang mendapat laporan bergerak cepat. Pelaku akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa 39 tandan sawit dan satu alat panen (egrek). Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.842.480.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menegaskan, penangkapan berhasil dilakukan berkat koordinasi cepat dengan pihak perusahaan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Polres PALI bersama jajaran akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan. Kami ingin memastikan rasa aman tercipta, baik bagi warga maupun perusahaan,” tegas Kapolres.

Kini, FZ alias Paut harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa seberapa pun kecilnya hasil curian, konsekuensi hukum yang menanti bisa jauh lebih besar dibandingkan nilai barang yang diambil.

Laporan, Helen