Desak Bupati JKA,Tuntut Hak Pilih Dikembalikan, masyarakat Korong Padang Polongan Kritik Keras Kelalaian Panitia Pilwana Nagari III Koto Aur Malintang Timur

Desak Bupati JKA,Tuntut Hak Pilih Dikembalikan, masyarakat Korong Padang Polongan Kritik Keras Kelalaian Panitia Pilwana Nagari III Koto Aur Malintang Timur

15-07-2026

PADANG PARIAMAN – Masyarakat Korong Padang Polongan, Nagari III Koto Aur Malintang Timur, menyampaikan kritik tajam sekaligus permohonan perlindungan hak konstitusional mereka selaku warga negara yang berhak memilih. Seruan ini ditujukan secara khusus kepada Bupati Padang Pariaman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, dan Badan Musyawarah Nagari (Bamus) setempat agar segera bertindak mengembalikan hak pilih yang dirampas dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak 27 Juni 2026 lalu.

kepada awak media ini masyarakat Keluhkan yang disampaikan 📩 jelas menunjukkan betapa seriusnya kelalaian yang terjadi pada tahap pendistribusian undangan pemungutan suara. Sebagian besar warga mengaku sama sekali tidak menerima undangan yang seharusnya diserahkan langsung ke alamat masing-masing rumah. Akibatnya, banyak warga yang baru mengetahui pelaksanaan pesta demokrasi tersebut setelah acara berlangsung, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk menyalurkan aspirasi secara langsung.

Investigasi berlanjut Kesaksian lain yang mengemukakan semakin memperjelas kelalaian panitia. Sejumlah warga yang tidak mau di sebutkan nama-Nya menceritakan, undangan pemilihan justru ditinggalkan atau dititipkan sembarangan di kedai kopi, bukan diserahkan kepada yang bersangkutan atau keluarga di rumah. Cara penyerahan yang tidak tertib dan tidak bertanggung jawab ini membuat banyak undangan hilang, tidak diketahui keberadaannya, atau terlambat diketahui oleh pemilih yang bersangkutan.

“Kami sangat menyayangkan sikap panitia Pilwana Nagari III Koto Aur Malintang Timur,” tegas perwakilan warga. Menurut mereka, hal mendasar seperti penyampaian undangan saja tidak dilaksanakan dengan benar, padahal itu adalah pintu gerbang utama bagi warga untuk menggunakan hak demokrasinya. Kelalaian ini dinilai bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan pengabaian sengaja terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Warga menegaskan bahwa hak memilih adalah hak yang dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dihilangkan atau dihalangi oleh siapa pun, termasuk oleh penyelenggara pemilihan itu sendiri. Ketidakberesan yang terjadi dianggap mencederai prinsip demokrasi di tingkat nagari yang sejatinya harus paling dekat, paling terbuka, dan paling merakyat bagi seluruh warga.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Bupati Padang Pariaman beserta jajarannya melalui DPMD, serta Bamus Nagari untuk tidak menutup mata. Pihak berwenang diminta segera menurunkan tim pemeriksa guna memverifikasi fakta di lapangan, mendengarkan kesaksian warga secara langsung, dan memproses segala bentuk pelanggaran yang ditemukan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat juga lampirkan surat tuntutan dengan di bubuhi tanda tangan serta surat pernyataan.

Masyarakat juga menuntut adanya keputusan yang memulihkan hak-hak mereka yang hilang akibat kesalahan penyelenggaraan. Jika terbukti pelanggaran itu bersifat masif dan merampas hak suara warga secara luas, maka langkah pemungutan suara ulang menjadi jalan yang paling adil dan mutlak harus diambil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Warga berharap tuntutan ini tidak sekadar menjadi dokumen yang tertunda, melainkan segera mendapat tanggapan nyata dan tindakan tegas. Demokrasi di nagari tidak boleh dimulai dengan kelalaian yang merugikan rakyat, melainkan harus berdiri tegak di atas keadilan, kejujuran, dan penghormatan penuh terhadap hak setiap warga.

Team Solid