Diduga Berselingkuh, Basarudin di Gugat Cerai Istrinya

OKU Selatan, The8news.com | Basarudin bin Kunci Daud, alamat Toko Andrian Tani. Digugat cerai oleh istri sah, diketahui adanya perselingkuhan dari fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama OKU Selatan. Rabu 19 November 2025.

Sesuai proses dari surat gugatan perkara perceraian yang didaftarkan secara online, pada 3 November 2025, dengan nomor pendaftaran PA.MRD 03112025WPL.

Sidang perdana yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama OKUS tersebut, turut hadir langsung sebagai pihak penggugat Rosadah binti Darmawan (40), warga kecamatan Muaradua, kabupaten OKU Selatan, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Fahrul Rozi, S. H.

Adapun jalannya persidangan untuk tahap pertama di tunda, hingga batas waktu yang belum ditentukan menunggu jadwal selanjutnya, dikarenakan ketidakhadiran dari pihak tergugat dalam persidangan yang berlangsung.

Disampaikan Fahrul Rozi, kuasa hukum dari pihak penggugat dalam keterangan persnya, untuk sidang yang digelar tadi dirinya hanya berikan semua yang jadi gugatan kleinya, seperti materi gugatan perceraian disebabkan oleh adanya perselingkuhan, hingga berlanjut kepernikahan.

Saat disinggung, mengenai persoalan yang menjadi pemicu gugatan. Fahrul Rozi menegaskan, berdasarkan keterangan disampaikan kleinya, tergugat juga sering berlaku kasar, sehingga membuat kleinya merasa tersakiti secara Psikis.

” Tergugat juga sering berlaku kasar, sehingga membuat kleinya merasa tersakiti secara Psikis, ” ungkapnya.

Dengan mengawal, proses persidangan berjalan secara profesional dan objektif. Sehingga klein kami mendapatkan keputusan hukum yang adil serta semua proses persidangan berjalan lancar dan Aman.

“WonkDemang