Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka RA dan Barang Bukti Ke Kajati

Gorontalo , the8news.com | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Rabu (24/12/2025) sekira pukul 10.00 Wita, menyerahkan tersangka RA dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka inisial RA dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Langkah ini menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berkas diterima penyidik sehari sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Kemarin Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Maruly.

Percepatan penanganan perkara ini, tambah Maruly, merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, terkhusus perkara proyek infrastruktur.

“ Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya.(*)