Palembang, The8news.com – Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Amphuri Sumbagsel periode 2020-2024 dilaksanakan di Rumah Makan Sri Melayu, Senin (14/12).
Ketua Umum DPP Amphuri H Firman M Nur mengatakan, organisasi Amphuri ini memiliki 450 orang se-Indonesia, dengan rincian 140 di Jakarta dan sisanya 300 lebih tersebar di seluruh Indonesia. Pelantikan untuk wilayah Sumatera Selatan dilaksanakan Senin (14/12).
“DPD Amphuri juga harus memastikan, kalau jemaah yang berangkat memang memenuhi syarat, dan harus mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, sebelum berangkat hasil PCR jemaah yang berangkat juga harus negatif, serta harus taat dan patuh saat dikarantina sebelum keberangkatan dan saat dikarantina di Arab Saudi,” tambah Firman.
“Diharapkan semua DPD Amphuri dapat mengambil peran sebagai pengurus, serta DPD Amphuri menjalin komunikasi dengan Kanwil Kemenag, Dinas Kesehatan, Imirgrasi dan stake holder lainnya. Apalagi 1 November umroh sudah dibuka oleh Arab Saudi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Amphuri Sumbagsel periode 2020-2024, H Juremi Cipto Slamet menuturkan, setelah dilantik pihaknya akan bersinergi dengan semua travel haji dan umroh. Apalagi di masa pandemi Covid-19, ada sekitar 3.000 orang yang tertunda berangkat di tahun 2020.
“Pada Januari tahun 2021 vaksin covid-19 sudah mulai didistribusikan. Mudah mudahan pada Maret 2021, kondisi sudah mulai normal. Sehingga keberangkatan jemaah umroh bisa kembali normal,” beber Juremi.
Juremi mengimbau kepada masyarakat, agar memilih trevel haji dan umroh yang ada izinnya.
Ditambahkannya, jamaah umroh yang ditunda keberangkatannya tahun ini akibat Covid-19 rencananya akan diberangkatkan tahun 2021.
“Untuk biaya keberangkatannya kita upayakan tidak terjadi penambahan biaya, karena kita buat konsorsiumnya,” terangnya.
Ia mengatakan saat pandemi Covid-19, sudah ada pemberangkatan di tanggal 1 dan 8 November 2020.
“Namun jemaah yang berangkat harus mematuhi protokol kesehatan, wajib memakai masker, menjaga jaga dan mengikuti tes PCR dan harus negatif covid-19. Selain itu, usia jemaah yang berangkat harus dibawah 51 tahun,” katanya.
Ia menegaskan bahwa jamaah yang akan berangkat wajib mematuhi protokol kesehatan (protokes), dan harus dikarantina satu hari sebelum berangkat dan tiga hari di Arab Saudi.
“Selain itu, sebelum berangkat jemaah wajib tes PCR. Jika hasil PCR positif Covid-19, maka akan ditunda keberangkatannya,” ujarnya.
Kabid Haji dan Umroh Kemenag Sumsel Armet menambahkan, terkait pelantikan Amphuri Sumbagsel periode 2020-2024 pihaknya sangat mengapresiasi. Karena ini untuk kemajuan pelayanan haji dan umroh.
“Karena apa yang kita harapkan, penyelenggara umroh harus punya izin resmi. Sehingga bisa kita awasi penyelenggaraan umrohnya,” katanya.
Terkait pelaksanaan umroh, ia mengatakan pihaknya menunggu regulasinya.
“Karena izin pelaksanaan umroh sangat ketat dari sisi jumlahnya, umur jemaah. Selain itu, harus patuh dengan protokol kesehatan, itu dikedepankan dan sangat penting,” pungkasnya. (Niken)