Muratara

DPRD Gelar Paripurna Pelantikan 25 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029

MURATARA,The8news.com-Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hasil Pemilihan Legislatif tahun 2024 Periode 2024-2029 hari ini Senin 30 September 2024 resmi dilantik.

Pelantikan digelar diruang sidang Paripurna melalui rapat Paripurna yang dipimpin oleh Waka I DPRD Muratara Sukri Alkap dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD periode 2024-2029.

Pengambilan sumpa dilakukan oleh Kepala Departemen Agama Muratara diawakili dengan pembacaan Surat keputusan.serta dilanjukan penandatanganan berita acara.

Selain itu usai pelantikan pengucapan sumpah/janji 25 anggota DPRD langsung penetapan Ketua dan wakil ketua DPRD sementara yang ditetapkan langsung berdasarkan suara terbanyak dan korsi terbanyak pemenang Pemilu Legislatif 2024 yakni,Devi Ariayanto sebagai Ketua dari Partai PDI Perjuangan dan Zainal Abidin Wakil Ketua dari PAN.

Pj Bupati Muratara H.Innayatullah mengatakan,DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,sehingga anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik

Namun sebesar apapun kepentingan partai politik dari partai penggusung anda akan tetapi,perlu di garis bawahi dan disadari bahwa hendaknya anggota DPRD, selalu menepatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan dalam menjalankan tugas.

“Sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu, pembentukan peraturan daerah atau Perda, yang kedua fungsi penyusunan anggaran, yang ketiga fungsi pengawasan,” papar PJ Bupati dalam menyampaikan sambutan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Lanjut PJ Bupati,ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kawasan yakni, hak interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara.

Yang kedua hak angket,sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah dan DPRD dapat menggunakan hak angket tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Yang ketiga hak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi.

Jurnalis : Wancik

Related Articles

Back to top button