MUBA,the8news.com – Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kedua tersangka yakni FDF (37), warga Desa Senawar Jaya, dan MLA (19), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Senawar Jaya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata AKP S Hutahaean, Senin (7/9/2026).
Petugas kemudian mendatangi rumah milik FDF di Desa Senawar Jaya. Di lokasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap Frendi dan Maulana.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp250 ribu, dua plastik klip bening, satu wadah plastik bekas permen serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut AKP S Hutahaean, saat barang bukti ditemukan, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut di hadapan saksi.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Muba.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

