Dugaan PEMERASAN BERLANSUNG? Ijazah SD Ditahan Hampir 3 Tahun Gegara Tunggakan Iuran, Siswa Sudah Kelas 3 SMP
2026-04-21 the8news.com
PADANG – Sebuah praktik yang sangat memprihatinkan dan diduga kuat melanggar aturan hukum pendidikan terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 18 Labuhan. Seorang siswa dikabarkan tidak bisa mengambil ijazahnya sejak lulus tiga tahun lalu, lantaran oknum sekolah menahan dokumen penting tersebut dengan alasan tunggakan pembayaran.
Padahal, siswa yang bersangkutan saat ini sudah duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kondisi ini tentu sangat merugikan dan menghambat hak pendidikan anak, mengingat ijazah adalah dokumen negara yang seharusnya menjadi hak mutlak siswa setelah dinyatakan lulus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan ijazah tersebut dilakukan karena adanya tunggakan uang yang dianggap menjadi kewajiban orang tua siswa. Oknum sekolah menuntut pelunasan sejumlah biaya yang mencakup iuran wajib atau uang kas kelas, biaya kegiatan belajar tambahan atau les, hingga biaya untuk keperluan kenang-kenangan angkatan berdasarkan pengakuan orang tua siswa dalam rekaman video.
Sangat disayangkan, meskipun masa studi di SD telah selesai bertahun-tahun lalu, dokumen tersebut hingga saat ini belum bisa diterima oleh keluarga siswa. Sekolah seolah menjadikan ijazah sebagai “jaminan” atau barang gadai agar orang tua mau membayarkan sejumlah uang yang diminta, padahal hal tersebut jelas-jelas dilarang oleh peraturan pemerintah.
Padahal, diketahui bahwa SDN 18 Labuhan merupakan sekolah negeri yang mana operasionalnya sudah ditanggung sepenuhnya oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Seharusnya tidak ada pungutan biaya yang bersifat memaksa apalagi sampai menghambat kelulusan atau penyerahan ijazah kepada peserta didik.
Selain itu, biaya tambahan seperti les privat di sekolah maupun uang kenang-kenangan bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan syarat mutlak kelulusan. Menahan ijazah karena alasan keuangan merupakan pelanggaran berat terhadap Permendikbud yang secara tegas melarang praktik pungutan liar yang menghambat akses pendidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi bisa dikategorikan sebagai tindakan pemerasan yang menghalangi hak anak untuk mendapatkan pelayanan administrasi pendidikan yang layak dan adil.
Melihat fakta dan kondisi yang sudah berlangsung lama ini, masyarakat berharap Dinas Pendidikan setempat serta pihak berwenang lainnya segera turun tangan. Diperlukan tindakan tegas untuk menindak oknum yang bertindak sewenang-wenang tersebut, serta memastikan ijazah bisa segera diserahkan kepada yang berhak tanpa syarat apapun.
Ketua LSM TKN Nusantara Feri Chandra menyikapi hal tersebut Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan dan melanggar aturan. Secara hukum dan aturan pendidikan, tindakan menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan uang adalah tindakan yang SALAH dan DILARANG.
– Ijazah adalah Hak Siswa: Ijazah diterbitkan oleh pemerintah (Kemendikbud) sebagai bukti kelulusan dan pencapaian belajar, bukan milik sekolah. Sekolah hanya sebagai penerbit dan penyerah.
– Permendikbud No. 45 Tahun 2019: Aturan ini secara tegas melarang sekolah menarik biaya apapun yang menghambat kelulusan atau penyerahan ijazah.
– Sekolah Negeri: Untuk SD Negeri, biaya operasional sudah ditanggung oleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah TIDAK BOLEH memungut biaya wajib yang sifatnya memaksa.
– Biaya Tambahan (Les, Kenang-kenangan): Biaya les tambahan, seragam, atau kenang-kenangan bersifat sukarela, bukan kewajiban yang menghalungi kelulusan atau pengambilan ijazah.
– Menahan ijazah selama hampir 3 tahun hingga siswa naik kelas 3 SMP adalah pelanggaran berat.
– Hal ini bisa dikategorikan sebagai Pemerasan atau Melawan Hukum sesuai pasal tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Perlindungan Anak, karena menghambat hak pendidikan anak.
– Sekolah tidak bisa mencampuradukkan urusan administrasi keuangan dengan hak akademik siswa.
Feri mengajak semua pihak Karena kasus ini sudah berlangsung lama, jangan didiamkan saja. Lakukan langkah berikut secara berurutan:
1. Datangi Kepala Sekolah / Komite Sekolah: Minta penjelasan resmi dan tuntut ijazah segera. Sampaikan bahwa menahan ijazah adalah pelanggaran aturan.
2. Lapor ke Dinas Pendidikan:- Lapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (Bidang SD atau Bidang Pembinaan Sekolah).
– Mereka memiliki wewenang untuk menindak oknum sekolah tersebut.
3. Lapor ke Inspektorat Daerah: Jika Dinas Pendidikan lambat bertindak, lapor ke Inspektorat untuk pemeriksaan etika dan kinerja.
4. Bawa ke Jalur Hukum / Polisi: Jika ada unsur pemerasan atau ancaman, bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal pemerasan atau pelanggaran UU Perlindungan Anak.
5. Media Sosial / Pengaduan Online: Bisa menyampaikan keluhan melalui layanan pengaduan resmi Kemendikbudristek atau media sosial jika tidak ada respon.
Orang tua berhak menuntut ijazah anaknya dikembalikan. Sekolah boleh menagih uang kas atau iuran melalui cara musyawarah atau jalur perdata biasa, TAPI TIDAK BOLEH menahan dokumen negara seperti Ijazah sebagai jaminan.
Saat di konfirmasi pihak sekolah berdalih melalui pesa whatsapp
SD Bungui online
Lai ni Ir, tp smpai jam 1 nyo ni
22.43/
Adoh takziah bsk A 22.43/
ok buk. mksih buk 22.43
Vo 4G LTED
Smo2 Ni22.414.46
Msih panjang chat org tuanya,baik2
bicara sama saya Pak,
SDH saya simpan juga bkti chat
14.47
orang tuanya Pak
14.47
в
Kalau gak di tahan ibu kok bisa
ijazah itu di sekolah Uda sekian
lamah
Adakah Anak dan org tuanya datang
mengambil Bapak, dari Romeo
duduk di kelas 1 org tuanya sudah
bicara seperti itu ke saya mau ambil
ke sekolah, saya persilahkan, apa
nyatanya sampai duduk d kelas 3
tidak di ambil, apa saya yang harus
mengantar ijazah ke ruman anak2
Coba bapak Tanyakan ke
15.09
Diedit 15.11
orangtuanya langsung kalau tidak
percaya
Bkti chat org tua nya masih Igkp
15.11
sama saya.
Namun feri minta pelaku bertanggung jawab tutupnya.
Team

