Dugaan Politik Uang dan Kebiri Hak Pilih Menguat, Ketua Pilwana Sikucua Tengah Akan Dilaporkan

Dugaan Politik Uang dan Kebiri Hak Pilih Menguat, Ketua Pilwana Sikucua Tengah Akan Dilaporkan

Sabtu 27 Juni 2026

Sikucua Padang Pariaman – Penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sikucua Tengah, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman kini diselimuti dugaan pelanggaran berat. Sejumlah laporan warga masuk memuat indikasi politik uang, penutupan TPS sebelum waktu yang disepakati, hingga penolakan panitia menerima laporan penyimpangan. Kini, Ketua Panitia Pilwana Sikucua Tengah, Riko dikabarkan akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran yang merugikan hak politik warga.

Masalah mendasar terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 2, Korong Durian Dangka. Berdasarkan aduan yang diterima, empat warga yang sudah memiliki hak pilih datang ke lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, namun tidak dibolehkan oleh Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan pencoblosan. Padahal menurut aturan umum, TPS seharusnya baru ditutup pukul 13.00 WIB, sehingga warga masih berhak menggunakan hak pilihnya saat itu.

D, seorang saksi di TPS tersebut membenarkan kejadian itu. Ia menyaksikan warga tiba lewat pukul 12.00 WIB, namun panitia sedang makan siang dan tidak mengizinkan mereka masuk. Warga yang datang dari jauh itu pun kecewa berat, terlebih panitia selama ini menggaungkan semangat “Pilwana Badunsanak”, namun kenyataan yang dialami justru sebaliknya, hak mereka tidak dihargai sama sekali.

Nurmalini Rosi, calon Walinagari nomor urut dua mengungkapkan versi yang lebih rinci. Ia menyebutkan warga tersebut datang tepat pukul 12.10 WIB, namun disuruh menunggu dengan alasan petugas sedang istirahat.

Padahal, sebelum hari pencoblosan telah dicapai kesepakatan bersama antara panitia, seluruh calon, dan Badan Musyawarah Nagari (Bamus) bahwa batas akhir pencoblosan diperpanjang hingga pukul 13.45 WIB untuk memberi kelonggaran warga yang tinggal agak jauh.

Ketua Panitia Pilwana Sikucua Tengah, Riko saat dikonfirmasi via telepon whatsapp Senin 30 Juni 2026 membenarkan adanya persoalan di TPS II, namun membantah versi tersebut. “Warga itu tiba pukul 13.35 WIB. Jelas pada jam itu proses pencoblosan sudah selesai dan kami sudah memulai penghitungan suara. Kami menggelar Pilwana sesuai aturan, TPS buka pukul 07.30 dan tutup pukul 13.00 WIB,” ujarnya. Perbedaan keterangan mengenai waktu kedatangan pemilih itu menjadi pokok sengketa utama.

Selain masalah penutupan TPS, muncul dugaan pelanggaran yang lebih berat, yaitu politik uang. Sejumlah laporan menyebut salah satu calon kuat diduga membagikan uang tunai kepada warga dengan syarat memilih dirinya. Tersirat pula pembagian biaya pengangkutan yang dananya diduga bersumber dari sisa anggaran kunjungan kerja atau reses salah satu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang disalurkan melalui calon bersangkutan. Hal ini jelas melanggar asas pemilihan yang bebas, jujur, serta ketentuan yang melarang pemberian imbalan apa pun demi mempengaruhi pilihan pemilih.

Upaya pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan penyimpangan ini justru menemui jalan buntu. Panitia pelaksana dikatakan menolak menerima berkas laporan dengan alasan batas waktu pengaduan sudah lewat, padahal ketentuan umum menyatakan pengaduan masih sah diajukan paling lama tujuh hari sejak kejadian diketahui. Sikap ini makin memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi, sementara surat permintaan klarifikasi dari pihak media hingga kini belum mendapat tanggapan serius dari camat V koto .

Berbeda halnya dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Padang Pariaman, Nurhayati Mila yang merespons cepat terkait hal ini. “Kami akan segera berikan arahan dan menindaklanjuti langsung ke tingkat nagari,” ujarnya. Masyarakat berharap pemerintah kabupaten segera menurunkan tim penelusuran fakta, dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar, serta memulihkan hak demokrasi warga,

sementara itu Nurmalini Rosi mempertegas menuntut dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS II dan langkah hukum untuk melaporkan Ketua Panitia segera dilakukan agar Hak masyarakat pulih tutupnya

Team