Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH dan Mujiburahman, SH, MH
Secara terminologi ekshumasi berasal dari bahasa Latin yakni “ex” yang artinya keluar dan “humus” yang artinya tanah. Sehingga ekshumamasi memiliki pengertian keluar dari tanah. Sedangkan dalam bahasa Inggris, ekshumasi berasal dari kata “exhume” yang berarti menggali sesuatu yang terkubur, terutama mayat di bumi.
Jadi, ekshumasi adalah penggalian jenazah yang telah dikubur, yakni dengan melakukan pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan, dimana selanjutnya jenazah tersebut akan diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Laporan tentang telah terjadinya pembunuhan yang terlambat disampaikan kepada penyidik, masalah buta hukum, masalah transportasi serta anggapan yang tidak tepat perihal pemeriksaan mayat guna kepentingan peradilan, seringkali menimbulkan kesulitan baik bagi pihak penyidik maupun dokter untuk melakukan tugasnya, oleh karena korban telah dikubur. Untuk mencari kejelasan perihal kasus tersebut pihak penyidik dapat memerintahkan penggalian mayat, ini berdasarkan KUHAP dan KUHP.
Pasal 51 KUHAP menyatakan, dalam hal untuk kepentingan peradilan penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).
Pasal 49 ayat (2) berbunyi: “Permintaan keterangan ahli dilakukan secara tertulis dengan menyebut secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat”. Sedangkan Pasal 50 berbunyi: (1) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tak mungkin lagi dihindari, , Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada keluarga korban. (2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada keluarga korban. (3) Dalam hal keluarga korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau keluarga korban atau pihak yang perlu diberitahu tdak ditemukan, Penyidik dapat meminta Penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat.
Indikasi dilakukan penggalian mayat adalah sebagai berikut:
Terdakwa mengaku dia telah membunuh seseorang dan telah menguburkan di suatu tempat.
Jenazah setelah dikubur beberapa hari kemudian ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar.
Atas permintaan hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap jenazah yang telah/dilakukan pemeriksaan dokter untuk membuat visum et repertum.
Penguburan mayat secara legal untuk menyembunyikan kematian atau karena alasan kriminal.
Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan seperti keracunan dan gantung diri.
Pada kasus dimana identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya atau diragukan.
Pada kasus kriminal untuk menentukan penyebab kematian yang diragukan, missal karena pembunuhan, yang ditutup seakan bunuh diri.
Pembongkaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian biasanya terbatas hanya sampai pada bagian atas saja, sedangkan bila sudah sampai pada jarak terdekat dari mayat maka terus dilakukan oleh dokter, jadi di sini dokter telah mulai turun tangan. ikut sertanya seorang dokter dalam melakukan pembongkaran mayat yaitu untuk menjaga: (1) adanya gas-gas yang mengandung racun (preventif), (2) pada mayat jangan sampai terdapat kerusakan baru sebagai akibat dari penggalian tersebut (Musa Perdanakusuma, 1987). Selain itu dalam pelaksanaan penggalian mayat perlu juga dihadirkan pemuka masyarakat setempat, , petugas pemakaman dan penggali kuburan serta keluarga atau ahli waris korban
Dalam praktik pelaksanaan ekshumasi tidak lepas dari berbagai persoalan yang kompleks. Proses ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi hukum, karena di dalamnya terkandung dimensi etika, keagamaan, dan sosial yang sangat sensitif. Misalnya, keluarga korban atau masyarakat yang menganggap penggalian kembali jenazah sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
Dalam konteks sosial, aparat penegak hukum dituntut untuk membangun komunikasi yang empatik dan terbuka dengan keluarga korban serta masyarakat sekitar lokasi pemakaman, agar tidak menimbulkan penolakan atau trauma psikologis.
Sebenarnya dalam masalah bedah mayat forensik dan ekshumasi ini, kita khususnya masyarakat yang beragama Islam sudah maju pemikirannya dan pandangannya terhadap masalah boleh tidaknya dilakukan bedah mayat; ini tercermin dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Kementerian Kesehatan RI pada tahun 1955 (Abdul Mun’im Idries, 2013). Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa Nomor 4/1955 yang bunyinya antara lain: “Dengan mengharapkan taufik dan hidayah Allah Swt.
(1) Bedah mayat itu mubah/boleh hukumnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, Pendidikan dokter, dan penegakan keadilan di antara umat manusia.
(2) Membatasi kemudahan ini sekadar darurat saja menurut kadar yang tidak boleh tidak harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. (**)
Palembang, 11 Agustus 3026
Penulis , Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

