Empat Bakal Calon Wali Nagari Ranah Sungai Magelang Resmi Mendaftar, PPWN: Tidak Ada Seleksi Tambahan

Empat Bakal Calon Wali Nagari Ranah Sungai Magelang Resmi Mendaftar, PPWN: Tidak Ada Seleksi Tambahan
2026-07-21

PASAMAN BARAT – Masa pendaftaran bakal calon Wali Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh, resmi ditutup. Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) mencatat sebanyak empat nama telah menyerahkan berkas pendaftaran secara lengkap hingga batas waktu yang ditentukan, menandai dimulainya tahapan penting demokrasi di tingkat nagari.

Ketua PPWN Nagari Ranah Sungai Magelang, Nasrul Hadi, S.Pd., saat dikonfirmasi di kantor PPWN menyampaikan, keempat bakal calon tersebut adalah Yuldefri, S.H., H. Khairul BA, Halomoan, S.Sos., dan Sahdan, S.H. “Hingga batas akhir penerimaan pendaftaran, kami tercatat menerima empat pendaftar yang telah mendaftarkan diri secara resmi sebagai bakal calon Wali Nagari Ranah Sungai Magelang,” ujar Nasrul Hadi.

Masing-masing bakal calon membawa latar belakang pengalaman dan visi pembangunan yang berbeda. Yuldefri, S.H. yang pernah bertugas di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, mengusung visi mewujudkan Nagari Ranah Sungai Magelang yang maju, mandiri, sehat, cerdas, sejahtera, dan berakhlak mulia.

Berbeda halnya dengan H. Khairul BA yang memiliki pengalaman di bidang keagamaan dan dunia usaha serta kini aktif sebagai tenaga pendidik. Ia membawa visi mewujudkan nagari yang damai, tenteram, rukun, dan tertata dengan baik, yang didasari prinsip kejujuran, keadilan, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat istiadat setempat.

Sementara itu, Halomoan, S.Sos. yang berpengalaman sebagai Kepala Jorong, anggota Satuan Polisi Pamong Praja, mantan Kepala Bagian dan Sekretaris DPMN Kabupaten Pasaman Barat, hingga Camat Gunung Tuleh, mengusung visi “Membangun Hari Ini, Menata Masa Depan Nagari Ranah Sungai Magelang”. Adapun Sahdan, S.H. yang memiliki rekam jejak sebagai tenaga nonkependidikan, Camat Gunung Tuleh dan Sungai Aur, Kabag Umum, serta Penjabat Wali Nagari Rabi Jonggor maupun Ranah Sungai Magelang, menawarkan visi terwujudnya pelayanan publik yang transparan menuju nagari yang maju, adil, dan sejahtera.

Dengan diterimanya empat bakal calon, maka sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari, tidak akan ada lagi tahapan seleksi tambahan. “Kami akan segera melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan dan menunggu jadwal penetapan calon definitif,” tegas perwakilan perangkat nagari dalam PPWN.

Nasrul Hadi selaku ketua panitia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelancaran proses pemilihan. “Mari kita gunakan hak pilih secara bijaksana, hargai perbedaan pilihan sebagai bagian dari demokrasi, dan hindari segala bentuk provokasi serta fitnah yang dapat memecah belah persaudaraan. Siapapun yang terpilih nanti adalah amanah seluruh masyarakat yang harus kita junjung bersama,” ajaknya.

Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja panitia, namun menyayangi adanya informasi yang beredar di media sosial terkait pengukuhan dan pengambilan sumpah anggota PPWN yang hanya berjumlah tujuh orang, padahal aturan mengamanatkan delapan orang. Meski demikian, setelah adanya klarifikasi bahwa dua orang lainnya telah dilantik pada Jumat, 17 Juli 2026 menyusul pengunduran diri salah satu anggota, masyarakat tetap optimis pelaksanaan pemilihan nantinya akan berjalan aman, tertib, dan lancar.

ZFR