# Garda Prabowo Sumsel – Warga Gajah Mati Dukungan Penegakan Supremasi Hukum Sengketa Lahan PT Sepakat Siantar dengan Lilis Sidabutar Cs
MUBA, the8news.com | Perwakilan Garda Prabowo Sumatera Selatan (Sumsel) dan sejumlah warga Desa Gajah Mati menegaskan dukungan nya terhadap penegakan supremasi hukum yang adil dalam penyelesaian sengketa lahan antara PT Sepakat Siantar dengan pihak Lilis Sidabutar Cs, di wilayah Desa Gajah Mati, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Rahmad Sandi Ikbal S H, selaku Ketua Satgassus Garda Prabowo Sumsel, dalam konferensi pers usai menyerahkan surat dukungan moril ke Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (24/11/2025).
Dalam beberapa waktu ini Pengadilan Negri Sekayu didatangi Aksi Demo yang mengatas namakan Warga Gajah Mati dan setelah kami teliti bukan warga tersebut.
Untuk itu kita berikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Sekayu jangan takut dengan intervensi pihak luar.
” Kami memberikan dukungan moril ,agar penegakan hukum di kabupaten Musi Banyuasin tidak ada intervensi dari pihak luar dan
minta kepada PN Sekayu berikan ketegasan hukum serta adili dengan seadil-adilnya , jagan ada pengaruh atau intervensi luar”, Tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima oleh organisasi massa Garda Prabowo, bahwa kelompok Lilis Sidabutar Cs, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Dadi Junaidi, pihaknya memiliki 32 Surat Pengakuan Hak dengan luas 92 Hektar, sedangkan dari pihak perusahaan PT Sepakat Siantar memiliki Sertifikat S H G U, berdasarkan Keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional dengan Nomor : 52/HGU/BPNRI/2014.
Proses penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit PT Sepakat Siantar telah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pelepasan kawasan hutan hingga penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit atas areal pelepasan kawasan hutan dimaksud.
Sementara, sejumlah perwakilan warga dari Desa Gajah Mati secara tegas membantah dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan aksi atau kegiatan provokatif terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sepakat Siantar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Rudiansyah, untuk menanggapi isu yang beredar dan meresahkan masyarakat setempat yang mengaku sebagai warga Desa Gajah Mati.
“Kami menghargai warga yang ingin menyampaikan pendapat secara damai tapi kami juga mempunyai hak untuk menyatakan keberatan atas aksi yang dilakukan oleh masyarakat yang mengaku-ngaku memiliki lahan di Desa Gajah mati bahkan para warga tersebut tidak pernah tinggal atau berdomisili di Desa Gajah Mati, karena kami tidak pernah melakukan aksi demonstrasi di lahan tersebut, untuk itu kami sangat mendukung penuh pengadilan Negeri Sekayu dalam penegakan hukum”, ungkapnya (*)
Post by Wan


