Muba, The8news.com – Polisi sektor (Polsek) Lais, bersama pemerintah Kecamatan Lais, Kepala Desa Lais, dan kepala UPT Puskesmas Lais melaksanakan kegiatan operasi yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan masa PPKM level IV Covid 19 Diwilayah Kecamatan Lais. Senin ( 26/7).
Hal ini dilakukan dalam rangka Penegakan dan pendisiplinan masa PPKM diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Giat operasi Yustisi ini dilakukan dengan cara memberikan himbawan drngan humonis terhadap pelaku UMKM termasuk rumah makan jam operasional dibatadsi sampai pukul 20.00 wib yang mana Para pelaku UMKM, rumah makan dan pedagang diharuskan tutup pada jam yang sudah ditentukan tersebut
Camat Lais Demon Hardian Eka Suza, SSTP,.MSi mengatakan bahwa setiap pelaku UMKM, rumah makan maupun pelaku usaha lainnya untuk dapat mematuhi himbauan PPKM yang diberlakukan.
Dirinya berharap wilayah kecamatan lais tetap kondusif meski dalam level 4 PPKM.
“Sejak diberlakukannya PPKM Level IV kita terus tekankan kepada masyarakat terutama pelaku UMKM, Pasar, Pedagang, Rumah makan, serta kegiatan yang mengundang kerumunan untuk mematuhi PPKM covid 19 ini, untuk itu kerjasama dari semua pihak agar PPKM ini dapat berjalan dengan baik dan Kecamatan Lais tetap aman dari penyebaran covid -19,” jelas Demon.
Sementara itu Kapolsek Lais AKP. Herman Junaidi, SH mengatakan operasi yustisi ini seiring dengan pemberlakuan PPKM Level 4 di musi banyuasin sehingga kerjasama yang baik semua pihak sangat diperlukan.
“Kita Lakukan Himbauan kepada masyarakat secara humanis untuk segera mengikuti Anjuran pemerintah terhitung tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Lais AKP Herman Junaidi SH.
Kapolsek lais berharap, penerapan PPKM ini dapat dilaksanakan dengan baik guna mencegah penyebaran covid 19 di wilayah kecamatan lais
Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza dan Kapolsek Lais, AKP Herman Junaidi,SH ini berjalan lancar dan mendapat respon positif oleh pelaku UMKM di Desa Lais. (wan)

