Joemarthine Chandra Resmi Jadi Komisioner KI Pusat 2026–2030

#’Joemarthine Chandra Resmi Jadi Komisioner KI Pusat 2026–2030, Bawa Pengalaman Dua Periode Memimpin KI Sumsel

JAKARTA – Babak baru tata kelola keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai. Joemarthine Chandra, SH, MH, C.Med resmi dilantik sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia periode 2026–2030 setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, Senin (3/8/2026), di Jakarta.

Pelantikan tersebut dilakukan atas nama Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026.

Di antara tujuh komisioner yang dilantik, nama Joemarthine Chandra menjadi salah satu figur yang mendapat perhatian karena rekam jejak panjangnya dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik, khususnya di tingkat daerah.

Selama hampir satu dekade, Joemarthine dikenal aktif membangun budaya transparansi pemerintahan melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Ia menjabat sebagai Komisioner KI Sumsel pada periode 2020–2024, kemudian dipercaya memimpin sebagai Ketua KI Sumsel untuk periode 2024–2028.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mengemban amanah di tingkat nasional, terutama untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam berbagai kesempatan selama memimpin KI Sumsel, Joemarthine dikenal mendorong badan publik agar tidak hanya memenuhi kewajiban administratif terkait keterbukaan informasi, tetapi juga membangun budaya pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penguatan penyelesaian sengketa informasi, pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta peningkatan kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi.

Kini, di tingkat nasional, Joemarthine menyatakan kesiapan untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan lebih optimal di seluruh badan publik, baik di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun institusi lainnya.

Pelantikannya menjadi bagian dari proses ketatanegaraan yang berlangsung secara terbuka.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 19 calon anggota Komisi Informasi Pusat pada 24–25 Juni 2026.

Melalui mekanisme musyawarah mufakat, DPR menetapkan tujuh nama yang kemudian memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026.

Setelah itu, hasil keputusan DPR disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk diterbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pelantikan.

Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang resmi dilantik terdiri atas:
1. Handoko Agung Saputro
2. Arman Fauzi
3. Dery Hendryan
4. Edi Purwanto
5. Hafidhah
6. Joemarthine Chandra
7. Rini Purwandari

Kehadiran jajaran komisioner baru diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif. Komisi Informasi Pusat juga diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat sinergi dengan seluruh badan publik di Indonesia demi menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Joemarthine Chandra, amanah sebagai Komisioner KI Pusat menjadi kelanjutan dari perjalanan panjangnya dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik. Pengalaman membangun sistem transparansi di daerah kini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih luas di tingkat nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka.(*)