Jual Motor Tetangga Tanpa Izin, Pemuda ini di Amankan Polisi

MUBA, The8news.com – Seorang pemuda bernama Rama Wijaya (20) warga Desa Purwosari Kecamatan Lais , diamankan polisi sektor Lais resort Musi Banyuasin (Muba) .

Ia ditangkap karena di duga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik tetangganya bernama Dedi (24)

Tersangka di tangkap saat berada di Betung Banyuasun , Senin (1/1/24)

Kapolres Muba AKBP Imam Syafii Melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Dedi (24), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan melakukan gelar perkara serta meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Melalui Kanit Reskrim dan anggota Polsek Lais, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap pelaku Rama Wijaya. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit sepeda motor merek Locin/Terra dengan nomor polisi BG 6537 NN, selanjutnya oleh pelaku sepeda motor tersebut tanpa seizin korban, di jualnya” jelas kapolsek, Selasa (2/1/2024).

Lanjutnya, Aksi penggelapan sepeda motor itu, berawal saat pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja menyadap karet di kebun yang berlokasi di Dusun IV RT 12 Desa Purwosari, Minggu (24/12/2023) sekira pukul 07.30 Wib.

Pelaku meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan hendak pulang kerumah. Namun hingga saat ini, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Bukti kepemilikan koraban berupa sebuah BPKB dan STNK sepeda motor Locin/Terra milik korban.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan,” pungkasnya. (*)

Post by wan