Kades Teluk Akan Laporkan Oknum Pemborong, Dugaan Pencemaran Nama Baik

MUBA, The8news.com – Terkait Adanya laporan oknum pemborong bernama Ahmad Ariadi, kepada Dinas PMD Muba dan ke pihak aparat penegak hukum (APH ), serta pemberitaan di media online yang menyudutkan Kepala Desa (Kades) Teluk Kecamatan Lais, pada saat dirinya (Kades) di panggil dan menghadap kepala dinas PMD Muba, Selasa 28 November 2023, yang menyatakan bahwa kades Teluk telah merugikan pihak Direktur CV Bangun Mandiri.

Kepala Desa (Kades) Teluk, Nuraidah membantah pengakuan si oknum pemborong Ahmad Ariadi merasa dirugikan oleh nya.

“Saya membantah pengakuan si oknum pemborong Ahmad Ariadi
yang merasa dirugikan,”kata Kades Teluk Nuraidah kepada beberapa awak media di ruang kerjanya, Kamis (30/11/23).

menurut kades, Dia tidak pernah merugikan oknum CV Bangun Mandiri karena awal pekerjaan sudah ada perjanjian yang telah di sepakati melalui musyawarah yang dihadiri oleh sekdes, kadus 3, kadus 1, tokoh masyarakat dan warga,
Serta perwakilan Dinas Perkim Muba, dan Pemilik CV Bangun Mandiri itu sendiri.

Adapun dalam kesepakatan itu, Pihak CV membantu biaya pemindahan tanaman hindropnoik dan mengganti adanya tanah timbunan milik warga yang sudah tersedia untuk pondasi rumah sebanyak 100 mobil, dengan harga Rp 360 ribu per-mobil sehingga total konfensasi tanah + biaya pemindahan tanaman hidroponik berjumlah 46 juta, dengan perjanjian pembayaran dilakukan 2x , yakni diawal dan di per tengahan pekerjaan timbunan.

Namun hingga pekerjaan timbunan selesai, bahkan pekerjaan pembangunan gedung serbaguna hampir selesai , sisa uang ganti rugi tanah yang sudah di sepakati tersebut belum juga di lunasi oleh oknum pemborong bernama Ahmad Ariadi Direktur CV Bangun Mandiri.
Semantara warga pemilik tanah urug terus mendesak berulang- ulang kali menagih ke kades, meminta pertanggung jawaban kepada kades.

Maka dari itu , kades mempertanyakan kepada pihak pemborong terkait pelunasan sisa uang yang di janjikannya, namun pihak pemborong terkesan menghindar dan selalu mengulur ulur waktu, dengan alasan belum sempat ke lokasi pembangunan, Jelasnya.

Setelah dari itu, kades mendapat laporan dari warga bahwa di lokasi bangunan gedung serbaguna,
pihak keamanan proyek bangunan mau ribut menantang pemilik tanah untuk duel.

Mendapat laporan itu, saya selaku kepala desa menelpon aparat kepolisian minta keamanan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Ujarnya.

Disinggung mengenai mengapa menyetop pekerjaan pembangunan , Kepala Desa Teluk Nuraidah mengatakan bahwa penyetopan pekerjaan itu di karenakan terjadi keributan di lokasi bangunan. Dimana pihak keamanan CV Bangun Mandiri membawa parang
menantang dan mengancam warga bernama Abdul Gopur yang sedang berada di lokasi kerja .

Kenapa menyetop bangunan karena ada keributan dan mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan ” Saya minta kepada pihak CV atau pemborong untuk menyelesaikan sisa uang yang telah di janjikan, sebelum permasalahan nya selesai untuk semantara pekerjaan pembangunan di tunda dulu”, imbuhnya.

“Pada hari yang sama pihak pemborong langsung melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 21 juta didampingi oleh anggota polsek, pihak Dinas PU Perkim, dan kadus di rumah saya secara langsung,”ucapnya

Dengan telah diselesaikan sisa uang yang disepakati, tidak ada permasalahan lagi bahkan bangunan itu sudah diserahkan terimakan ke pemerintah desa melalui sekdes.

“Ya, tidak ada permasalah lagi bahkan sampai serah terima gedung. Tapi, tiba – tiba ada aduhan oknum pemborong ke Dinas PMD dan aparat penegak hukum (APH),”imbuhnya.

Dalam laporan/aduhan oknum pemborong kepada APH dan DPMD Muba dugaan pemerasan. Ia sangat menyayangkan tindakan pemborong tersebut bahkan dirinya menunggu itikad baik dari pihak pemborong diduga telah cemarkan nama baik selaku kades.

“Saya tunggu 3×24 jam untuk itikad baik dari pemborong sudah merugikan secara moral dan waktu sehingga akan dilaporkan pihak berwajib diduga cemarkan nama baik,”tegasnya

Senada, Pemilik tanah bernama Abdul Gopur membenarkan adanya perjanjian yang telah disepakati bahwa pihak Direktur CV bangun Mandiri siap melunasi yang sudah disepakati,

“Dari awal pekerjaan sudah ada perjanjian yang telah di sepakati bahwa pihak pemborong sanggup untuk membantu biaya pemindahan tanama Hidroponik dan mengganti rugi tanah timbunan yang ada di lokasi bangunan CV Bangun Mandiri, senilai rp 46 juta dengan cara dua kali pembayaran
“,. Kata gofur.

Gofur juga , menjelaskan kedatangannya ke lokasi bangunan serbaguna atas inisiatif sendiri karena merasa kurang puas dengan keterangan kades,jadi saya mendatangi lokasi bangunan untuk berkordinasi dengan kepala tukang bernama Jono, mempertanyakan Direktur CV Bangun Mandiri , dimana ? kenapa sisa uang ganti rugi tanah urug untuk timbunan bangunan gedung serbaguna yang sudah di sepakati. Kok belum di lunasi.

Saat itu, Tahu tahu yang datang seorang keamanan CV , dengan membawa senjata tajam jenis parang sambil menggibas gibaskan parang dan menantang duel, tapi saya tidak melayani nya.

Permasalahan itu tadinya mau saya laporkan kepada pihak kepolisian. kata kepala desa jangan dulu dilaporkan , kita selesaikan saja dengan cara baik baik, pungkasnya.

Post by wan