Kado Manis HUT Bhayangkara ke 21,sebanyak 77 kg Ganja di sita, AKBP Abd Azis S.I.K : Kita Bekerja dan Bertindak Cepat.
04 Juli 2023 The8news.com
Pariaman-Satresnarkoba Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman Lakukan Penangkapan terhadap Dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika kedua orang tersebut membawa narkotika jenis ganja.
AKBP Abd Azis S.I.K Mengatakan kejadiannya berawal pada anggota kami satresnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar kemudian setelah itu anggota kami memastikan kendaraan apa yang dipakai oleh pelaku setelah itu anggota kami berusaha untuk mencari ke tempat tempat rental diganti tas mobil yang digunakan.
“Setelah mendapatkan identitas mobil yang di dapat berupa plat nomor dan warna kemudian anggota kami langsung melakukan stenbay dan menunggu mobil tersebut lewat kurang lebih tadi sekitar pukul 8 30 WIB anggota Kami sudah di Sungai Limau ini pelayananya plan b nya yaitu kalau seandainya lolos.
Tim di pimpin Langsung Kepala Satresnarkoba AKP Nofridal SH MH menambahkan setelah itu team langsung bergerak bersama Kaur Bin Opsnal satnarkoba IPTU Darmawan SH dan setelah tim mengetahui dan memastikan mobil yang dibawa oleh kedua pelaku dan dilakukan cek post pada pukul 06.30 posisi kedua nya sudah berada di kinali pasaman barat kemudian tim langsung menuju ke batas antara kabupaten padang pariaman dan kabupaten agam setelah tim dibagi menjadi 2 tim..1 tim menunggu di menyisir ke arah tiku dan 1 tim lagi standby di gasan sekitar 2 jam melakukan pengintaian tim melihat mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku kemudian diikuti oleh tim yang berada di daerah tiku sedangkan tim yang di gasan menghadang di gasan namun pelaku terus melaju kecepatan nya dengan kecepatan tinggi.
“kemudian terjadi kejar – kejaran dari gasan sampai simpang sei geringging sesampai di simpang geringging mobil pelaku menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga kemudian kedua pelaku keluar dari mobil dan hendak melarikan diri namun berhasil diamankan oleh tim kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku ditemukan Tiga karung besar yang didalam nya berisi narkotika jenis ganja sebanyak 77 paket.
setelah itu masih berusaha mau kabur keluar dari mobil kemudian anggota dengan sigap langsung melakukan penangkapan kepada dua orang tersebut kemudian setelah diperiksa ada didalam mobil tersebut 77 paket ganja siap edar
Adapun barang bukti lain di antaranya ,1 (satu ) mobil avanza warna merah maroon plat BA 1987 BT,1 (satu ) buah handphone merk samsung warna putih,uang 150 rb
ganja kurang lebih satu paketnya hampir 1 kilo dari mana dan kemana nah ini barang ini Tentunya diambil di daerah Panyabungan Sumatera Utara dan akan dibawa untuk diedarkan di wilayah kota mana? tapi sebelumnya mereka bilang kepada Tim barang ini transit dulu di Pariaman
untuk pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk ancaman hukumannya yaitu 6 tahun dan paling lama itu seumur hidup, ini untuk di wilayah hukum Polres Pariaman ini yang paling besar untuk pengungkapan narkotika jenis ganja sekaligus hadiah HUT Bhayangkara.
Kapolres berharap tentunya kami mengajak kepada seluruh tokoh masyarakat tokoh agama Mari kita sama-sama memberikan edukasi kepada pemuda kita generasi muda kita jangan sampai terjerumus kedalam narkoba karena dampak dan bahayanya narkoba ini bagi generasi muda kita
hanya menghancurkan aset kita,Pemuda kita namun juga kepada negara juga ini kan udah ada gambarnya ya tentunya nanti setelah pendalaman ini apakah sudah dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman ini Ke mana arahnya nanti termasuk di sikap awal pada pengambilan Ini dari siapa kemudian mau dibawa ke siapa dan siapa penerima nya nanti bisa tergambar semua tutupnya
Anas Pilihan

