Rutan Kelas I Palembang mengikuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, terkait penyebaran virus corona di UPT masing–masing.
Kantor wilayah memberikan kesempatan kepada setiap kepala UPT melaporkan kondisi UPT masing-masing, mulai dari jumlah tahanan, jumlah WBP, Kekuatan anggota, jumlah WBP/Napi yang terpapar, serta jumlah petugas yang terpapar, serta bagaimana penanganannya.
Rutan Kelas I sendiri sudah menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mempersiapkan hand sanitizer di setiap bagian, pembagian vitamin, alat pendeteksi thermal, tempat cuci tangan, tracing tahanan dan petugas. Kepala Kantor kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan,
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumsel Indro Purwoko memberikan arahan terkait PPKM yang juga berlaku di Kota Palembang.
Dalam arahanya ia juga mengatakan bahwa UPT yang termasuk dalam zona merah harus lebih hati–hati.
Indro menegaskan bahwa kesehatan petugas adalah salah satu tanggung jawab kantor, jadi untuk petugas yang sudah merasakan kurang sehat, untuk langsung di swab antigen, dan istirahat di rumah.
“Untuk anggaran, nanti kita sharing anggaran, kesehatan yang utama” ujar Indro Purwoko.
Untuk wilayah yang termasuk dalam PPKM agar memperhatikan aturan–aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (Ern)

