Oleh Anto Narasoma
DISAAT melaksanakan tugas sebagai seorang jurnalistik di berbagai tempat, aku ditelpon seorang ibu yang mencatat nomor telpon selulerku.
Dari seberang sana aku mendengar ibu tersebut menyatakan kesulitannya di satu rumah sakit swasta. Suaranya begitu bergetar, menyedihkan, dan memohon saya segera datang ke rumah sakit tersebut.
Mendengar itu, batinku bergejolak. Hatiku terasa tak enak. Maka tanpa berpikir panjang aku langsung ke sana.
Setibanya di ruang penerimaan pasien, aku melihat seorang ibu mendatangiku. Ia menangis sedih. Air matanya membasahi pipi.
“Mas Anto. Alhamdulillah ternyata Mas Anto mau memenuhi harapan saya,” ujar ibu tersebut. Wajahnya begitu kelam dan sedih.
“O iya, ada yang bisa saya bantu ?,” tanyaku.
“Mas Anto masih ingat saya?, ” ia balik bertanya.
Alis mataku bertaut. Aku segera menghimpun ingatan. Namun aku tak ingat apa-apa tentang ibu ini.
“Maaf ibu, saya belum memahami pertemuan kita. Saya pernah ketemu ibu di mana, ya?” aku balik menanyakan tentang pertemuan kami sebelumnya.
“Mas masih ingat ketika terjadi kebakaran di Jalan Kebun Sayur Kenten?”.
Aku merenung sejenak, lalu aku menyatakan,” Iya bu, aku ingat”.
“Ketika itu rumah ibu selamat dari amukan api. Saya dan keluarga berbincang dengan Mas Anto di bawah pohon randu di kampung Kebun Sayur, ya ?” ujarnya.
“Oo iya, iya. Ketika itu ibu minta nomor teleponku. Iya aku ingat,” jawabku.
“Ada apa Bu?” tanyaku lagi.
Ibu itu menyatakan bahwa suaminya sakit jantung. Ia kena serangan jantung pagi tadi. Namun ketika dibawa ke rumah sakit ini, mereka ditolak dan disuruh pulang.
Ibu itu kembali berurai air mata. Ia begitu sedih. Apakah karena ketiadaan uang mereka ditolak begitu saja oleh pihak rumah sakit ?
Hatiku begitu terharu mendengar penjelasan ibu tersebut. Lalu aku melihat kondisi suaminya yang megap-megap karena kesulitan bernapas.
Aku segera bergegas ke ruang humas rumah sakit untuk menanyakan perihal penolakan.
Dari humas aku mendapat penjelasan bahwa ibu tersebut tak mampu memberikan uang muka untuk perawatan.
“Lho, kok mereka diminta uang muka. Apakah ini suatu keharusan atau kebijakan rumah sakit. Harusnya pasien yang datang perlu dirawat terlebih dahulu. Setelah itu baru membicarakan ongkos perawatan?” .
“O tak bisa, Pak. Ini kebijakan pimpinan rumah sakit,” ujar petugas humas rumah sakit itu dengan wajah tegang.
“Berarti kalian sudah melanggar ketentuan hukum. Sebab ketentuannya, setiap pasien yang datang mempunyai hak untuk dirawat. Siapapun dia,” kataku.
Dalam perbincangan yang tegang, aku membicarakan tentang hak-hak masyarakat yang membutuhkan layanan perawatan medis.
Selain itu aku juga membeberkan kewajiban rumah sakit untuk melayani pasien tanpa pandang bulu. “Ini satu keharusan, Pak,” aku menyatakan dengan nada sedikit meninggi.
Lalu aku kembali ke ruang penerimaan pasien di bagian depan rumah sakit. Betapa kagetnya aku, karena pasien yang terkena serangan jantung itu sudah meninggal dunia.
Suara tangisan keluarga ibu tersebut begitu memelas dan meruntuhkan kekerasan hati siapa pun.
Sembari menahan tangis, ibu tersebut datang menghampiriku. Sementara keluarganya berusaha menghubungi mobil ambulans.
“Ada perkembangan apa, Mas,” tanya ibu itu dengan suara terbata menahan tangis.
“Penolakan dan minta uang muka terlebih dahulu kepada keluarga pasien adalah pelanggaran undang-undang kesehatan,” jawabku singkat
“O iya ?”.
Iya Bu. Pihak rumah saki telah melanggar Undang-Undang Kesehatan. Pada pasal 32 Undang-Undang No. 36 itu disebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit pemerintah atau swasta, dilarang menolak pasien atau meminta uang muka terlebih dahulu,” ujarku menjelaskan.
“O ya, Mas?”
“Iya. Pihak rumah sakit ini bisa dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara. Sebab, pada dasarnya, dalam keadaan darurat, pihak rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien yang datang. Mereka harus melakukan penyelamatan nyawa pasien dan mencegah terjadinya kecacatan terhadap pasien yang dirawat,” ujar aku menguraikan.
Penjelasan ini ku sampaikan kepada ibu tersebut, terutama untuk masyarakat agar mereka mengerti hak-hak pasien dan kewajiban pihak rumah sakit. “Ini harus saya sampaikan,” kataku.
Ibu tersebut hanya mampu melongo dan kembali menangisi kematian suaminya. (*)
*Palembang*
10 Desember 2025

