Kapolres Padang Pariaman Ungkap Tiga Kasus Besar dalam Satu Konferensi Pers
PADANG PARIAMAN — Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, memimpin konferensi pers yang digelar di Aula Polres Padang Pariaman pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reserse Kriminal, Kasi Humas, serta Kasat Narkoba mengungkap sekaligus tiga kasus besar yang berhasil diungkap pihak kepolisian dalam waktu singkat, memberikan rasa aman sekaligus peringatan kepada masyarakat luas.
Kasus pertama yang diungkap adalah pembongkaran komplotan spesialis pencurian dan pembobolan sekolah yang telah meresahkan warga di sejumlah lintas kabupaten dan kota. Polres Padang Pariaman berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RS asal Jambi, DM dari Kota Padang, dan MF dari Kabupaten Solok. Kelompok ini terbukti telah membobol lima hingga sepuluh titik sekolah berbeda dengan total kerugian mencapai Rp303 juta rupiah.
Barang-barang yang digasak pelaku berupa sarana belajar siswa, antara lain laptop, proyektor (infokus), komputer, peralatan laboratorium, telepon genggam, hingga uang tunai. Sekolah-sekolah yang menjadi korban meliputi SMAN 1 2×11 Enam Lingkung, SMAN 1 Batang Anai, SMAN 2 Lubuk Alung, SMAN 1 Enam Lingkung, dan SMAN 1 Lubuk Alung. Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, berkat kerja sama tim opsnal Polres Padang Pariaman, Polsek Padang Utara Polresta Padang, dan Resmob Polda Sumatera Barat.
Beralih ke kasus kedua, Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, melaporkan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Lubuk Alung. Dua pria berinisial S (57) dan N (38) diamankan tim opsnal pada Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Korong Palayangan, Nagari Balah Hilir Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti di saku celana tersangka S. Keduanya kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, kasus ketiga yang juga disampaikan dalam konferensi pers tersebut adalah kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Peristiwa yang memprihatinkan itu terjadi di kediaman pelaku saat rumah dalam keadaan kosong. Meskipun disampaikan secara terbatas demi melindungi korban, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan serius dan penuh kehati-hatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKBP Riyana Purwasari juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus ini tidak terlepas dari peran aktif seluruh jajaran kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas yang berada di garda terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Wali Nagari, Wali Korong, tokoh masyarakat, dan Ninik Mamak, untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
Konferensi pers ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Polres Padang Pariaman berkomitmen terus meningkatkan kewaspadaan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya yang menyangkut keamanan lingkungan, pendidikan, dan perlindungan anak.
Anas Pilihan

