Kapolsek Lais AKP Syawaludin Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi Personil

MUBA, the8news.com – Kapolsek Lais, pimpin pelaksanaan apel pagi dan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas bagi puluhan personel pemegang senpi pada Kamis 29 Oktober 2026 di halaman Mapolsek Lais resor Musi Banyuasin (Muba).

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Lais ,Polres Muba yang memegang senpi dinas diberikan arahan oleh Kapolsek Lais AKP Syawaludin SH , dan Kasi Propam terkait standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senpi dinas, termasuk pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam penggunaannya.

“Ini kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengecek senpi anggota masing masing, baik dari kebersihan senpinya”ujar AKP Syawaludin.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap senpi dinas beserta kartu senpi milik personel, Pemeriksaan dipimpin Kapolsek Lais AKP Syawaludin dengan didampingi Kanit propos AIPTU Ruslan
sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senpi dinas.

Dijelaskannya, Pemeriksaan senjata api (senpi) dinas personil adalah kegiatan pengawasan internal oleh Propam atau pimpinan yang dalam hal ini Kapolsek untuk pemeriksaan Senpi personil.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelayakan fisik, kelengkapan administrasi, dan kepatuhan prosedur penggunaan oleh personel.

Adapun aspek yang Diperiksa

Kondisi Fisik Senjata: Memeriksa kebersihan, fungsi mekanis, kelayakan pakai, serta kecocokan nomor registrasi senjata dengan data inventaris.

Kelengkapan Amunisi: Mengecek jumlah dan kondisi butir amunisi yang dipegang.

Administrasi dan Perizinan: Memeriksa surat perintah, kartu pemegang senpi, masa berlaku izin pinjam pakai, serta rekomendasi berjenjang.

Syarat Psikologis & Kemampuan: Memastikan pemegang senpi lulus tes psikologi berkala dan uji kemampuan menembak.

Kegiatan apel pemeriksaan senpi dinas tersebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Melalui kegiatan ini, Polsek Lais terus memastikan setiap personel pemegang senpi dinas memahami ketentuan serta menjalankan penggunaan senpi sesuai SOP dan peraturan yang berlaku.(*)

Post by WAN