PALI, The8news.com – Guna mencegah potensi penyimpangan pengelolaan anggara, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Anti Korupsi, di Aula Kejari PALI, Selasa (29/04/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pejabat pengelola anggaran , khususnya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD kabupaten Pali. sekaligus Sosialisasi Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding ke Dinas PMD Kabupaten Pali, Kecamatan Tanah Abang dan Kades serta Perangkat Desa Se-Kecamatan Tanah Abang.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten PALI , Maidi M. Iman, S.Ag, M,Si dengan Narasumber Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, di dampingi Kasubsi B , Rezha Rachman,SH dan Jaksa Fungsional Kresna Satia Negara,SH .
Turut hadir Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang Mochtar, Staf Dinas PMD, Staf Kecamatan Tanah Abang, Kepala Desa dan Perangkat Desa Se- Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI..
Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, dalam kesempatan itu mengatakan, Pelaksanaan Sosialisasi Anti Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri PALI ini, dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 30B Huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Dimana diterangkan bahwa Kewenangan Intelijen Kejaksaan Dalam Hal Penegakan Hukum, diantaranya : Melaksanakan pencegahan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Dikatakannya, Kegiatan ini salah satu upaya Kejaksaan mengawasi dan mencegah Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu melalui Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparatur Pemerintahan untuk mencegah terjadinya Korupsi.
Untuk itu diharapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten PALI, dan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dapat turut mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa Khususnya Desa di Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI
Disamping itu , Dia juga berharap Kepala Desa beserta Perangkat Desa dapat mengelola Keuangan Desa dengan tepat guna, tepat sasaran, transparan dan akuntabel serta terhindar dari perbuatan penyimpangan,agar dapat berjalan dengan aman dan terkendali, Pungkasnya. (Helen)

