Palembang,the8news.com // Sidang perkara penusukan leher jamak udin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Palembang kamis 6/3/2025. Kali ini sidang menghadirkan dan mendengar kesaksian dari dua tokoh masyarakat yaitu Tungau dan Edi.
Dalam kesaksian kedua tokoh ini turut mengungkap sisi personal Jamak Udin.
Hendra alias Tungau mengatakan Jamak Udin pernah berjanji kepada Terdakwa satu unit motor, tapi hanya janji dan tidak di tepati.
“Jamak pernah ado jugo janji dengan aku emas sesuku, dengan erni , hendra tamsil jugo”, ungkapnya dengan tegas dalam bahasa Palembang.
Dikatakannya janji tersebut bukan janji yang tanpa sebab dan tanpa timbal balik, Dahulu pernah terdakwa Seli, aku dan yang lainnya dari kelompok kami kolaborasi dengan Jamak Udin dalam hal pengamanan .
“Itu Jamak yang ngajak. Sampai kami bentrok dengan pihak lain”. Dia (jamak) berjanji jika sukses merebut keamanan itu, maka akan memberikan imbalan sesuatu kepada kami. Ketika/sejak kolaborasi sukses dilaksanakan, disinilah kami mulai menagih janji itu, karena Dia yang berjanji ke kami”, ucapnya.
Diberitahukannya, urusan perkara Jamak dengan Seli ini sepertinya terkait janji inilah, janji yang belum ditunaikan, dan mungkin juga terkait dengan janji uang puluhan juta untuk setiap bulannya. Mungkin Seli merasa di permainkan. Dan ironi ,waktu ditagih janji, jamak tidak pernah menepatinya, mungkin Itulah kenapa terdakwa Seli sebegitu kesalnya jika melihat mukanya si Jamak, ujarnya.
Saksi lain Edi asal kemang manis mengatakan telah mengenal Jamak Udin sudah lebih dari 30 Tahun lamanya. Sejak saya masih berdinas sudah mengenalnya. “Dari dia (jamak) itu masih jualan kopi di bawah jembatan ampera hingga melayani kopi ke para sopir angkot disana”.
Berbicara karir Jamak Udin diceritakan sempat pegang jagoan di seputar daerah keramasan. Pernah juga ambil pungutan angkutan mobil karet yang melintasi keramasan. Jamak juga disebut memiliki tempramen yang tidak stabil dan dengan anak buahnya suka menunjukkan sikap yang kasar.
Kebiasaan jamak yang suka membawa Sajam pun sempat di katakan nya. Selain itu masih menurutnya Jamak Udin ini kurang pas jika disebut tokoh masyarakat, karena yang saksi kenal jamak itu preman tambahnya.
Di akhir pertanyaan, Penuntut Umum keberatan dengan pertanyaan yang disebutnya tendensius di tanyakan ke Saksi, hingga menyindir gelar Haji yang dipakai Jamak Udin saat ini.
Usai persidangan Pengacara terdakwa dari LBH PERADI Pergerakan Zaly Zainal SH, Riza Faisal Ismed SH, M Padli dan Ricky SH menyampaikan betul tadi keterangan saksi agak menyasar masuk ke sisi personaliti si korban. Menurutnya hal demikian tidak bersifat tendensius.
“Tidak apa-apa yang begitu, karena materinya masih dalam koridor acara pembuktian”, tegasnya.
“Bagaimana kita hendak membongkar niat maupun motif dari si terdakwa, kalau kita tidak tahu persis faktor pencetusnya apa atau sebab kenapa terdakwa melakukan perbuatannya”.
Ditambahkannya,kita tidak keluar dari materi perkara. Namun yang ingin kita ketahui, siapa sebenarnya subjek hukum (korban) ini, sehingga kenapa sebegitunya terdakwa ingin menusuk leher korban. Apakah hanya sekedar cari sensasi untuk kepentingan popularitas, atau ini spontanitas saja, atau sebab karena penghianatan, prilaku dusta dan lain sebagainya.
Dicontohkan, mungkin saja sebab terjadinya penusukan karena terdakwa hanya ingin unjuk kekuatan atau hanya untuk menunjukkan pengakuan dirinya, atau karena persoalan janji yang tidak ditepati atau karena penghianatan dan dusta, atau sebab ketersinggungan karena ada penyimpangan prilaku selama pergaulan mereka di organisasi, dan lain sebagainya. Oleh sebab itulah (*hemat kami) ini menjadi keharusan kami tadi untuk menggali lebih jauh terkait personalitinya si korban.
Apa sebenarnya yang dapat kita ambil dari kesaksian tadi? Sepertinya telah menjadi hal yang biasa dalam pergaulan dan dunia preman seperti itu, saling tebas, saling serang, dan saling menumbangi satu sama lain terkait misalnya karena sentimen pribadi maupun organisasi, maupun hanya sekedar untuk menjaga eksistensi semata.
Persoalan apakah mungkin sebab terjadi penusukan hanya karena faktor premanismenya saja, yang kemudian dapat kita maklumi atau suatu kewajaran dalam hal tusuk menusuk itu, ataukah sebabnya karena janji bohong dan penghianatan, lalu dapat dipakai sebagai salah satu pertimbangan untuk meringankan perbuatan si terdakwa?, maka kita saksikan saja nanti seperti apa tuntutan, pledoi, dan putusannya.
Teringat pernyataan korban Jamak Udin di media online saat ia dirawat di rumah sakit, kira-kira begini kutipannya “…..ada kalanya di tujah dan menujah, ada kalanya dikapak dan sebaliknya, hal biasa di dunia Pendekar”.
Lalu apa yang kemudian dapat kita ambil dari pernyataan yang seperti itu? Sepertinya tusuk menusuk itu adalah hal yang biasa di dunia preman seperti ini. (Bukti dimaksud turut diberikan di persidangan, *sambil menunjuk daftar bukti tertulis dari terdakwa).
Dimana letak korelasinya dengan perkara terkait personaliti si korban ini? Jelas dia saling berkaitan. Pertama karena antara korban dengan terdakwa ini ternyata saling kenal satu sama lainnya. Terbukti di persidangan mereka dahulu pernah sama-sama di ormas tertentu, dan terlihat (*sambil menunjukkan foto) mereka sedang bersama dalam satu kegiatan begitu. Hanya saja korban dalam kesaksiannya tidak mengakui bahwa ia sebenarnya kenal dengan terdakwa.
Kedua, banyak juga isi daripada kesaksiannya si korban tidak sama dengan kesaksian dari para saksi yang meringankan terdakwa ini.
Hal wajar jika Pengacara sebagai pembelanya si terdakwa di sidang (pemeriksaan saksi) kali ini memulainya dengan menggali sisi personalitinya si korban.
Ini untuk mencari kebenaran apakah dalam pergaulan sesama preman yang keras begitu, kemungkinan perkelahian diantara sesama dapat saja terjadi. Atau kemungkinan karena sebab janji yang tidak di tepati atau karena penghianatan akhirnya berujung perkelahian, dan lain sebagainya.
Apakah dapat dijadikan alasan kewajaran jika terdakwa melakukan penusukan terhadap si korban ini? Ya mungkin saja jika melihat latar belakang si terdakwa dan korban yang sama-sama preman.
Ini kami kutip kembali kesaksian dari dua tokoh masyarakat tadi. Menurutnya si korban itu preman yang banyak memiliki anak buah. Bahkan menurut saksi tadi, yang mengeroyok terdakwa pasca kejadian itu diduga A1 anak buahnya korban semua.
Kesaksian ini pun untuk mengkonfirmasi bahwa tidak mungkin terdapat empati dari orang-orang disekitar kejadian yang ketika menyaksikan peristiwa penusukan, akhirnya secara sadar (berempati) mengeroyok terdakwa.
Mereka tahu penganiayaan ini melibatkan kelompok preman dan dengan menggunakan senjata tajam. Jadi tidak mungkin ada empati di lokasi kejadian (kecuali aparat). Buktinya kami minta mereka yang ada di TKP untuk sebagai saksi saja mereka tidak mau.
Intinya “mustahil orang-orang yang mengeroyok terdakwa pada saat itu jika dia tidak ada hubungannya dengan si korban” pungkasnya (*)

