Klarifikasi Lengkap Ketua Panitia Pilwana Sikucua Tengah: Semua Tahapan Berjalan Sesuai Perbub Nomor 19 Tahun 2021

Klarifikasi Lengkap Ketua Panitia Pilwana Sikucua Tengah: Semua Tahapan Berjalan Sesuai Perbub Nomor 19 Tahun 2021

30 Juni 2026

PADANG PARIAMAN – Menanggapi berbagai laporan dan dugaan yang beredar di masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sikucua Tengah, Ketua Panitia Pelaksana, Riko, memberikan penjelasan resmi dan terperinci kepada awak media. Ia menegaskan seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Riko menjelaskan bahwa setiap langkah kerja panitia berpedoman pada acuan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari. “Kami bekerja sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Tidak ada satu pun tahapan yang kami lakukan di luar ketentuan tersebut,” tegasnya dengan tegas.

Menyangkut peristiwa yang menjadi sorotan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 2,Korong kampuang tangah padang,Riko membantah secara tegas informasi yang menyebutkan panitia menghalangi atau merampas hak pilih warga. “Kabar yang beredar bahwa panitia KPPS tidak membolehkan masyarakat memilih itu tidak benar. Kami sampaikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya.

Ia kemudian merinci kronologi kejadian secara rinci dan jelas. “Batas waktu pencoblosan yang ditetapkan adalah pukul 13.00 WIB. Sementara itu, warga yang dikabarkan ingin memilih baru tiba di lokasi sekitar pukul 13.35 WIB, sehingga sudah melewati batas waktu resmi. Jumlahnya pun hanya satu orang, bukan empat orang seperti yang tercantum dalam laporan yang beredar,” jelasnya.

Selain itu, Riko menambahkan bahwa warga tersebut juga belum memenuhi syarat administrasi yang berlaku. “Saat tiba, warga tersebut belum menyerahkan surat panggilan pemilihan kepada panitia KPPS. Hal ini merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap pemilih sebelum diberikan hak untuk masuk ke bilik suara,” tandasnya.

Sebagai bukti bahwa proses berjalan lancar dan sah, Riko juga menyebutkan keterlibatan saksi dari masing-masing peserta. “Saksi dari calon nomor urut dua, Nurmalini Rosi, hadir dan telah menandatangani formulir C1 di TPS 02. Tanda tangan tersebut menjadi bukti bahwa ia menerima dan menyetujui hasil penghitungan suara di lokasi tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut, Riko menegaskan bahwa lembaga pendukung penyelenggaraan juga telah menjalankan tugasnya dengan baik. “Saya selaku ketua panitia bersama Badan Musyawarah Nagari (Bamus) telah melaksanakan seluruh wewenang dan tanggung jawab sesuai ketentuan. Kami siap membuktikan keabsahan proses ini jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang,” pungkasnya.

Melalui penjelasan resmi ini, panitia berharap masyarakat dapat memahami fakta yang sebenarnya dan tidak tergesa-gesa mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Panitia juga berkomitmen untuk tetap transparan dan terbuka dalam memberikan data jika ada permintaan klarifikasi lebih lanjut ke depannya.

Team solid