Palembang, the8news.com — Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (16/6/2026) di Aula DPRD Sumatera Selatan dengan tema “Kolam Retensi: Polemik Legitimasi versus Fungsi dan Urgensi”. Diskusi mengangkat subtema “Kolam Retensi: Teras Palembang jadi Solusi Pengendali Banjir Kota” dan dimoderatori Riza Pahlevi.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Prof. Dr. Hj. Qodariah Barkah MHI, Dr (C) Ir Eddy Santana Putra MSi; dan Dr M Husni Thamrin MSi.
Masing‑masing membahas aspek hukum, teknis, dan kebijakan publik terkait kolam retensi sebagai upaya pengendalian banjir di Palembang.
Kolam retensi sebagai potensi kota
Direktur Eksekutif FORDES, Bagindo Togar, mengatakan kolam retensi sesungguhnya memiliki potensi besar bagi Kota Palembang, salah satunya yang kolam retensi di dekat simpang Bandara.
Menurutnya, fungsi kolam retensi tidak hanya teknis menampung air, tetapi juga berperan sebagai identitas kota, fungsi sosial, ekonomi, dan pariwisata.
“Potensi ini ada di depan mata, tapi mengapa jadi polemik?” kata Bagindo.
Legitimasi hukum dan persoalan pelaksanaan
Prof Dr Hj Qodariah Barkah MHI menegaskan bahwa banjir merupakan persoalan tahunan di Palembang yang berdampak luas, dari kemacetan hingga masalah kesehatan.
Ia menyatakan bahwa dari sisi payung hukum, keberadaan kolam retensi memiliki legitimasi formal yang kua
Ia menyebut, sejumlah dasar hukum sudah ada seperti Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, UU No. 26/2007, Perda Kota Palembang No. 4/2023 tentang RT/RW, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah, serta regulasi teknis Kementerian PUPR.
Meski begitu, Qodariah menyoroti legitimasi substansif dan proses pelaksanaan yang bermasalah.
“Sejumlah cacat pelaksanaan, antara lain status lahan yang tidak sah (sertifikat PTSL di atas tanah negara), pembayaran ganti rugi tanpa dasar hukum, manipulasi dokumen yang diaudit, dan potensi kerugian negara,” tutur Qodariah.
Isu‑isu ini, menurutnya, memicu penolakan sosial meski payung hukum formal ada.
Konteks teknis dan perlunya perencanaan menyeluruh
Dr (C) Ir Eddy Santana Putra mengingatkan kondisi geografi Palembang sebagai daerah rawa yang banyak ditimbun untuk pembangunan, sehingga fungsi alami daerah rawa banyak hilang.
Sebagai inisiator Perda Pengendalian Rawa, Eddy menekankan bahwa kolam retensi berkaitan erat dengan sistem drainase, dan perencanaan harus komprehensif agar semua fungsi bekerja.
“Rendahnya elevasi lahan dan perilaku manusia sebagai faktor penyebab banjir,” kata Wali Kota Palembang periode 2003-2013 ini.
Selain itu, ia mendesak pemerintah mengikuti kemajuan teknologi dengan memasang sistem peringatan dini (early warning system) untuk deteksi dan respons lebih cepat terhadap potensi banjir.
Kolam retensi sebagai alat kebijakan, bukan tujuan akhir
Dr M Husni Thamrin MSi menyoroti pendekatan kebijakan publik dalam menghadapi banjir.
Ia mengatakan kebijakan harus mendefinisikan masalah: apa yang diselesaikan, untuk siapa, dengan biaya berapa, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Dr M Husni Thamrin MSi menegaskan bahwa banjir tidak sekadar naiknya air, melainkan juga menurunnya fungsi kota—memengaruhi rumah warga, aset, UMKM, mobilitas, sekolah, layanan kesehatan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kolam retensi bukanlah tujuan akhir kebijakan, melainkan instrumen.
“Jika diperlakukan sebagai tujuan, ia selesai saat diresmikan. Jika diperlakukan sebagai instrumen kebijakan, ia baru diuji saat hujan turun,” kata Husni.
Menurutnya, nilai publik kolam retensi terletak pada pengurangan risiko dan meningkatnya rasa aman masyarakat, sehingga harus disertai upaya mitigasi risiko.
FGD ini menempatkan kolam retensi sebagai solusi teknis sekaligus isu politis dan hukum yang perlu penanganan terpadu: kepastian hukum, perencanaan teknis komprehensif, teknologi peringatan dini, serta kebijakan dan akuntabilitas publik yang jelas agar kolam retensi dapat berfungsi efektif mengendalikan banjir sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi Palembang.(*)

