Korak A2Ki Terancam Dipolisikan Jika Kembali Gelar Demo di Hotel ALTS

PALEMBANG, The8news.com – Kuasa hukum THE ALTS Hotel, Titis Rachmawati, S.H., M.H., C.L.A., didampingi Bayu Prasetya Andrinata, S.H., ‘wanti-wanti’ atau
memberikan peringatan keras kepada Koordinator Aksi (Korak) Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI), agar tidak lagi menggelar unjuk rasa di area hotel yang berlokasi di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Palembang, Kamis (29/10/2026).

“Kami ingatkan koordinator aksi A2Ki untuk tidak mengulanginya, karena aksi tersebut mengganggu aktivitas hotel. Kami juga menolak permintaan diskusi dari mereka karena merasa aksi ini tidak dilakukan pada tempat dan kewenangan yang tepat,” tegas Titis Rachmawati.

Titis menjelaskan, pihak manajemen hotel tidak anti terhadap gagasan kritis maupun penyampaian aspirasi masyarakat, selama didukung oleh data valid, kebenarannya dapat dibuktikan, serta dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku.

“Tuntutan mereka mempertanyakan rekomendasi Andalalin, perizinan hotel, pajak, hingga lahan parkir Hotel The ALTS. Menurut kami, ada instansi berwenang yang lebih tepat untuk menangani hal tersebut. Melalui momentum ini, kami melayangkan somasi terbuka dan tertulis kepada Korak A2KI, terlebih aksi ini sudah dua kali terjadi,” ujar Titis.

Senada dengan Titis, Bayu Prasetya Andrinata menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar memberikan peringatan lisan.

“Kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum jika aksi serupa kembali diulangi, terlebih di area privat hotel. Kami siap membuat laporan resmi ke kepolisian serta melayangkan gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Bayu.

Bayu mengungkapkan, dalam aksi unjuk rasa tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana, seperti fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jika memungkinkan, kami junctokan dengan UU ITE karena mereka sengaja menyebarluaskannya di media sosial. Kami juga akan menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil. Saat mencari kata kunci ‘Hotel ALTS’ di mesin pencari, yang muncul justru berita-berita tuduhan tersebut,” jelas Bayu.

Lebih lanjut, Bayu membeberkan bahwa poin utama tuntutan A2KI adalah dugaan ketiadaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Namun, saat diminta menunjukkan data dan sumbernya, koordinator aksi tidak dapat membuktikannya secara transparan.

“Tentu patut dipertanyakan ada apa di balik ini. Padahal, kami sudah jelaskan bahwa seluruh dokumen perizinan dari Dinas Pariwisata, Andalalin, hingga kewajiban pajak semuanya lengkap. Hotel ini bahkan sudah beroperasi lebih dari 15 tahun. Karena itu kami menolak diskusi secara langsung di lokasi. Jika mereka menilai ada kejanggalan, silakan bersurat ke dinas terkait dan undang kami. Kami siap hadir dan memberikan penjelasan,” tegasnya.

Bayu amat menyayangkan aksi demonstrasi yang digelar di area Hotel The ALTS Palembang, terutama pada aksi pertama yang sempat menerobos hingga ke kawasan parkir dan area privat hotel.

“Hal itu tidak dibenarkan. Jika ingin menyampaikan aspirasi, lakukanlah di area umum atau di kantor dinas terkait yang mereka tuduhkan,” pungkas Bayu.