Uncategorized

Langgar Protokes Empat Orang Diganjar Pus Up

TANGERANG,The8news.com

Terjaring operasi yustisi 4 orang diganjar Pus Up Akibat melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi oleh Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama Polsek Kresek di wilayah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Rabu (04/11/2020).

Danramil 07/Kresek Kapten Inf M. Ridwan Idrus menyampaikan, sebanyak 4 warga terjaring operasi yustisi tidak memakai masker saat operasi yustisi (Rajia Masker), Satpol PP Kecamatan Kresek di dampingi anggota Koramil 07/Kresek dan Polsek Kresek memberikan sanksi pus up terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Anggota Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama Polsek Kresek mendampingi Satpol PP Kecamatan Kresek menegakan hukum protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dengan operasi yustisi. PDMPK bertujuan untuk menekan perkembangan virus Covid 19,” ujarnya

Menurutnya, dengan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker pada saat operasi yustisi merupakan teguran untuk mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19.

“Saya berharap warga masyarakat setiap keluar rumah harus menggunakan masker, koramil 07/Kresek  Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar Kresek, Koramil, Polsek dan Kecamatan Kresek terus melakukan operasi masker untuk percepatan penanganan pemutusan Covid-19 di wilayah Kresek,” tuturnya.(Nn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button