PALEMBANG, The8news.com – Satreskrim Polsek Ilir Barat II Palembang mengelar rekontruksi penganiayaan yang menimpa korban Yunilah (48) dengan Yon Aris, saat berada di rumah korban, di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada Rabu (19/7/2023) pagi hingga menyebabkan korban luka robek dibagian dahi kiri, memar di kaki kiri, bahu kiri, Kamis (26/10/2023).
Rekontruksi berlangsung 16 adegan, dengan menghadirkan korban Yunilah, pelaku Yon Aris, saksi Nurhayati dan saksi Daswati.
“Benar rekontruksi ini bertujuan untuk memenuhi permintaan kejaksaan. Karena berkas sudah kita kirimkan, tapi menurutnya masih ada yang perlu dilengkapi lagi, yaitu rekontruksi,” papar Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Wira Satria Yudha melalui Kanit Reskrim, Iptu Ruswanto singkat.
Dikatakan kanit reskrim, itu pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara, yang masing-masing saling lapor.
“Kini perkaranya masih kita lengkapi,” ujarnya.
Kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan hutang yang dimiliki sang isteri sebanyak Rp 7 juta. Sempat terjadi pertengkaran mulut, karena dalam surat perjanjian hutang piutang terdapat tanda tangan isteri pelaku.
Pada adegan ke 10 pelaku merampas surat surat perjanjian dan langsung merampas dari tangan korban, sementara korban mencoba untuk merampas kembali kertasi yang sudah terlanjur robek. Namun, pelaku justru mendorong tubuh korban hingga terjatuh berkali-kali. Tak sampai disana, pelaku juga menendang tubuh korban hingga luka memar dibagian kaki.
“Kami sangat menyayangkan tindakan kepolisian, khususnya Polsek Ilir Barat II yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, apalagi korban wanita. Mengingat korban merupakan single parent yang tinggal sendirian di rumah, dikhawatirkan akan ada dendam, kembali mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Penasehat Hukum korban, Ahmad Azhari, SH, Tara Febri Ramadhan,SH.MH, Sam Hutabarat,SH.,MH dan Ida Rubiyani, SH.,M.Hum.

