Lindungi Perempuan dan Anak, Polda Sumsel Tegaskan Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

PALEMBANG — Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.

Penyidik Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel menetapkan seorang pria berinisial MFA (24), yang berprofesi sebagai pelatih paskibra, sebagai tersangka. Perkara tersebut dilaporkan oleh keluarga korban berinisial N melalui SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1465/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka menghubungi korban dengan alasan mengajak menghadiri perlombaan paskibra. Tersangka kemudian meminta korban menjemputnya di sebuah hotel di Jalan Radial, Palembang, sebelum menuju lokasi perlombaan. Di dalam kamar hotel tersebut, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penanganan perkara juga didukung oleh sikap kooperatif pihak sekolah tempat tersangka melatih paskibra yang menyerahkan terlapor kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka telah ditempatkan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Keselamatan, hak, serta masa depan anak merupakan prioritas yang harus kita jaga bersama,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan pihak sekolah dalam mendukung penanganan perkara tersebut.

“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana, terlebih perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga masyarakat. Melalui penanganan perkara yang profesional dan koordinasi lintas pihak, kepolisian berupaya memastikan hak korban terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Sumsel terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak, serta mencegah segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan.(*)

Post by WAN